GRESIK- beritautama.co- Sebanyak 381 narapidana di rumah tahanan (rutan) Klas II B Gresik mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Bahkan, 7 orang mendapatkan remisi khusus (RK) dan berhak menghirup udara bebas.
Seluruh narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Untuk diusulkan mendapat remisi umum. Dengan rincian, 356 mendapatkan RK I, dan 25 mendapatkan RK II. Hal tersebut merupakan hadiah dari negara kepada narapidana berkelakuan baik selama menjadi penghuni Rutan.
“Serta memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk mendapatkan hak tersebut. Total ada 381 narapidana mendapatkan remisi,” kata Kepala Rutan Kelas II B Gresik Aris Sakuriyadi kepada awak media setelah secara simbolis menerima remisi SK remisi yang diberikan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) di sela-sela upacara Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di halaman Kantor Bupati Gresik, Rabu (17/08/2022).
Terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Antara lain harus terpenuhinya petikan putusan dan BA-17 dari pengadilan. Bebas dari register F atau catatan pelanggaran, dan surat keterangan daftar perubahan.
“Termasuk telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan adanya laporan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN),” terang dia.
Aris berharap, pemberian remisi tersebut dapat digunakan warga binaan sebagai momentum refleksi diri. Sehingga, wajib untuk tetap menjaga sikap dan mengikuti setiap pembinaan dengan baik. Bahkan, saat nanti kembali ke Rutan Gresik untuk menjalani sisa hukuman. “Semoga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.