GRESIK – Beritautama.co – Peredaran narkoba di wilayah selatan Gresik harus mendapat perhatian serius. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah Mustakim (37) asal Kecamatan Pakal, Surabaya. Hermanto (39) dan Subani (43) keduanya warga dari Desa Sidowungu Kecamatan Menganti. Dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti (BB) sabu mencapai 9,43 gram.
Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno kepada awak media Jumat (18/03/2022), mengatakan bahwa ketiga pelaku dibekuk di tempat terpisah. Mulanya, petugas mendapat informasi bahwa di Desa Gempokurung, Kecamatan Menganti sering terjadi penyalahgunaan sabu. Kemudian, petugas dari Polsek Menganti bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan.
Akhirnya didapat data dan ciri-cirinya. Ketika petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai data yang dikumpulkan sedang menunggu di pinggir jalan sambil membawa tas pinggang warna hitam, langsung diamankan.
Alhasil, setelah diperiksa ditemukan 7 kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,74 gram yang dimasukkan di dalam tas yang dikenakan laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama Mustakim alias Juki asal Kecamatan Pakal Surabaya.
Kepada petugas tersangka tak berkutik dan mengakui sabu miliknya. Kemudian, tersangka digelandang ke Polsek Menganti untuk proses lebih lanjut. Petugas juga mendapati 31 poket plastik kecil dalam keadaan kosong.
“Tersangka merupakan pengedar dari jaringan Surabaya. Ketika diamankan membawa 7 poket sabu siap edar. Dengan berat mencapai 3,74 gram,” ujarnya.
Akhirnya dilakukan penyidikan dan pengembangan. Termasuk memeriksa handphone tersangka untuk mencari tahu jejaring peredarannya. Dari situ, petugas berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yakni Hermanto bin Suwandi dan Subani di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti. Saat diamankan petugas, kedua tersangka dalam kondisi teler usai nyabu.
“Barang bukti yang kami amankan yakni seperangkat alat hisap. Serta narkoba jenis sabu dengan berat total 5,69 gram,” tuturnya.
Kedua tersangka, sambung AKP Tatak AKP Tatak Sutrisno, merupakan pengecer sabu-sabu yang kerap menjajakan sabu di wilayah Gresik selatan. Terutama menyasar para pekerja dan kawula muda.
“Harga ecer tiap poketnya berkisar Rp300 ribu,” ujar Tatak.
Para tersangka saat ini mendekam di balik sel tahanan Polres Gresik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.