GRESIK, Berita Utama- Komisi I DPRD Gresik merencanakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Aplus Pacific yang berlokasi di Jl. Raya Dandeles No.5, Area Sawah, Desa Campurejo Kecamatan Panceng. Sebab, rapat dengan pendapat atau hearing terkait pengaduan yang masuk, belum memuaskan, Kamis (19/01/2023).
Khususnya, pengaduan terkait dalam satu lokasi ada 2 nama perusahaan PT Aplus Pasific yang dikeluarkan izinnya pada tahun 2016 dan PT. Aplus Pacific yang dikeluarkan izinnya pada tahun 2017.
“Kita akan sidak kesana. Untuk mengecek kembali perizinannya sesuai dengan pengaduan yang masuk kalau dalam satu lokasi ada dua perusahaan,”ujar Ketua Komisi I, Muchammad Zaifuddin.
Dijelaskan politisi anak buah Prabowo Subianto ini, pengaduan yang masuk terkait dugaan pembelian tanah oleh warga negara asing (WNA) untuk PT Aplus Pacific. Yakni, surat izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Aplus Pasific yang ditandatangani Bupati Gresik tanggal 14 Juni 2016 telah diurai adanya perjanjian sewa menyewa dihadapan notaris antara Ong Chai Huat selaku pemilik tanah dengan Ong Chai Huat selaku Direktur PT Aplus Pasific. Sebelum didirikan perusahaan, lahan tempat berdiri perusahaan sudah bersertifikat hak milik atas nama Ong Chai Huat sesuai surat ukur tahun 1998 oleh BPN Gresik.
“Kita sudah klarifikasi dengan BPN Gresik, ternyata Ong Chai Huat ternyata sudah WNI (warga negara Indonesia) ketika mengajukan ke BPN,”imbuh dia.
Begitu juga, sambung Udin-sapaan Muchammad Zaifuddin- ketika diklarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik yang hadir dalam hearing, mendapat jawaban Ong Chai Huat sudah WNI.
“Tapi, belum divalidasi,”tukas dia.
Terkait sebagain tanah yang diatsnya berdirinya perusahaan PT Aplus Pacific, Udin mengaku sudah klarifikasi ke kepala desa Prupuh Kecamatan Panceng yang juga hadir. Sebab, pengadan yang masuk, pembelian tanah baru terjadi pada tahun 2007 sesuai surat keterangan Kades Prupuh, Musholin tertanggal 24 Juli 2020.
“Kades mengatakan jual beli tanah dilakukan di notaris,”tandas dia.
Dari hearing tersebut, lanjut Udin, Komisi I menganggap berbagai pengaduan yang masuk sudah klir. Yang tersisa menjadi pertanyaan terkait perizinan karena belum terjawab adanya 2 perusahaan dalam satu lokasi.
Komentar telah ditutup.