GRESIK- beritautama.co- Ketua Badan Pembentukan Kepala Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan sebagai bahan pembahasan dengan pemerintah daerah pada tahap I tahun 2022 yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ditambahkan, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman diperlukan untuk merealisasikan upaya perwujudan pembangunan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas perumahan. Sejalan itu, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan yang berpenduduk padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan lahannya lebih luas, perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
“Pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dalam bentuk pemberian kemudahan pembiayaan dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dalam hal ini, diperlukan kebijakan terkait regulasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu perlu dibentuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,”jelas dia dalam rapat paripurna penyampaian ranperda inisiatif DPRD dan ranperda prakars Pemkab Gresik Tahap I Tahun 2022, Senin (30/05/2022).
Kemudian, ranperda tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah. Sebab, Gresik menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi industri dan berbagai kegiatan berusaha. diantara banyaknya lapangan industri yang mendukung pendapatan asli daerah, industri kecil menengah menjadi sektor yang paling potensial untuk menunjang ekonomi masyarakat, lapangan kerja, dan daya saing daerah.
“Pemkab Gresik mendorong peningkatan pendapatan daerah dengan memperkuat posisi industri maupun pelaku UMKM dan pembangunan daerah yang perlu didukung dengan adanya fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah,”tukas dia.
Keberadaan suatu regulasi atau kebijakan hukum, sambung politisi PPP ini, menjadi faktor penting untuk menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi dan akselerasi kegiatan berusaha di daerah. secara yuridis, kemitraan dalam dunia usaha diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
“Peraturan ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi, menyusun kebijakan dan melakukan pembinaan terhadap umkm agar dapat melakukan kemitraan dengan usaha besar. Oleh karenanya, Kabupaten gresik memerlukan salah satu instrumen yuridis berupa peraturan daerah khusus yang mengatur mengenai fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah,”urai dia.
Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suara Gresik karena Pemkab Gresik memiliki media komunikasi yang potensial dalam melaksanakan pembangunan yaitu radio Suara Gresik.
“Radio Suara Gresik sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan sarana komunikasi yang efektif serta menjadi alternatif yang ideal bagi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Gresik. Demikian pula dengan hak masyarakat atas informasi publik yang dapat terpenuhi,”tutur dia.
Selain itu, lembaga penyiaran publik lokal juga memberdayakan masyarakat yang berpatisipasi aktif dalam program pembangunan diberbagai bidang, seperti bidang wawasan kebangsaan, pendidikan, seni budaya, kesehatan, pertanian, pariwisata, serta ekonomi kreatif.
“Oleh karena itu, dalam rangka memberikan dasar hukum dalam pembentukan, pengelolaan dan operasional lembaga penyiaran publik lokal radio suara gresik, maka perlu dibentuk rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suara Gresik,”tukas dia.
Terakhir, ranperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Sebab, potensi zakat khususnya di Kabupaten Gresik menjadi salah satu sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini diperlukan suatu sistem pengelolaan zakat yang baik dan memiliki kepastian hukum yang kuat. keberadaan sistem pengelolaan zakat yang baik dan ditunjang dengan kekuatan regulasi akan menciptakan keefektifan dan efesiensi pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakatnya,”tukas dia.
Selan itu,sambung Khoirul Huda, zakat dapat dijadikan daya guna untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan pengingkatan kualitas umat. hal ini berdasarkan pasal 27 Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat menjelaskan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
“Dengan terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat memberikan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola zakat ditingkat daerah. Keberadaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 menjadi alasan yuridis dirumuskannya peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Gresik,”tandasnya.
Akhirnya, Nur Saidah yang memimpin rapat paripurnaa mengagendakan untuk mendengarkan tanggapan bupati terkait ranperda usul inisiatif DPRD Gresik. Dan DPRD Gresik memberikan pendapat atas usul prakarsa dari Pemkab Gresik.
“Rapat akan diagendakan pada 6 Juni 2022,”pungkas dia.