GRESIK, Berita Utama – Kabar gembira bagi aparatur desa di Kabupaten Gresik. Gaji dan tunjangan atau insentif bagi sekretaris desa (Sekdes), kaur kasi, kepala dusun (Kasun), dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan naik.
Kenaikan gaji dan insentif aparatur desa tersebut setelah Tim Anggaran (Timang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik menyepakati penambahan alokasi dana desa (ADD) yang didalamnya untuk penghasilan tetap (Siltap) dalam rapat finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.
Tak hanya kenaikan gaji dan insentif aparatur desa, juga menyepakati adanya insentif bagi Ketua RT dan RW se-Gresik di tahun 2023. Besaran insentif saat ini masih dihitung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
“Iya nanti RT dan RW akan mendapatkan insentif. Untuk RW sebesar Rp 100 perbulan dan RT sebesar 50 perbulan. Masih dihitung kekuatan anggarannya oleh BPPKAD,” kata Anggota Banggar DPRD Gresik, Khoirul Huda kepada beritautama.co, Sabtu malam (12/11/2022).
Politisi PPP ini menyebut, anggaran insentif untuk Ketua RT dan RW tersebut bersumber dari APBD tahun 2023 yang disalurkan melalui dua sumber alokasi, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
“Bisa pakai ADD atau BHP,” terangnya.
Mengenai mekanisme pencairan insentif tersebut, politisi yang juga menjabat Ketua DPC PPP Gresik itu menjelaskan masih menunggu peraturan bupati (Perbup).
“Perbup yang ngatur,” tegasnya.
Sementara berdasarkan draf yang diterima beritautama.co, rincian kenaikan gaji dan insentif bagi aparatur desa meliputi, Sekdes Rp. 2.800.000 menjadi Rp 3.200.000, Kaur kasi dan Kasun Rp. 2.600.000 menjadi Rp. 2.900.000, Ketua BPD Rp. 600.000 menjadi Rp.800.000, wakil dan sekretaris Rp. 550.000 menjadi BPD Rp. 750.000, dan Anggota BPD Rp. 500.000 menjadi Rp. 650.000.
Selain itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik juga mengalokasikan anggaran BPJS ketenagakerjaan (asuransi kematian) bagi Ketua RT dan RW sebesar 12.000 perbulan, dan BPJS (asuransi kematian dan kecelakaan kerja) bagi Kades dan Perangkat Desa mencapai Rp. 6.600.99.000 dengan estimasi pembiayaan 16.000 perbulan.