GRESIK- beritautama.co-PT Petrokimia Gresik (PG) sebagai anggota holding Pupuk Indonesia yang mendapat amanah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai pelosok di tanah air, Maka, pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah prioritas. Untuk itu, PG memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) di berbagai daerah.
Seperti meggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama (Dirut) PG, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Tujuannya, memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan elektronik rencana dasar kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 13 Tahun 2013.
“Pupuk bersubsidi memiliki peranan vital dalam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu pupuk ini harus sampai di tangan petani yang berhak sesuai dengan prinsip 6T. Yakni, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Kami berharap melalui kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah ini, dapat mencegah praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Dwi Satriyo Annurogo dalam siaran persnya, Rabu (20/09/2022)
Nota Kesepahaman ini, diantaranya mengatur tentang pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik; penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi; sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat, serta pelibatan personel, sarana, dan prasarana guna mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum penyaluran pupuk bersubsidi.
Kolaborasi dengan APH untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah. Sebelumnya, PG juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejati Jawa Timur dan dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
“Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,” tandasnya.
Selain berkolaborasi dengan APH, sambung Dwi Satriyo, PG juga telah menerapkan digitalisasi untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Diantaranya melalui Distribution Planning & Control System (DPCS), Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO), dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).
“Aplikasi ini diciptakan untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik. Mulai dari pabrik (Lini I) hingga ke kios-kios resmi (Lini IV). Melalui aplikasi digital ini, pengawasannya akan semakin dimudahkan dan real time,” pungkas Dwi Satriyo.
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan amanah dari negara yang penyalurannya sebagian ditugaskan kepada PG. Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi terdiri dari Urea dan Phonska dan peruntukannya dibatasi pada 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.