GRESIK, Berita Utama – Sebanyak 140 kasus kriminalitas terjadi di wilayah hukum Polres Gresik selama tahun 2023 dengan 208 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tindak pidana paling banyak terjadi diantaranya yakni pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 42 kasus dan 55 tersangka. Lalu, 36 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 49 tersangka.
Selanjutnya, 25 kasus penganiayaan anak dengan 25 tersangka. Kasus persetubuhan anak sebanyak 19 kasus dengan 19 tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Gresik, Jumat (29/12/2023).
“Lalu adaempat kasus pencurian dengan kekerasan (curas-red) dengan enam tersangka. Delapan kasus pengeroyokan silat dengan 48 tersangka, dan satu tersangka kasus pembunuhan,” ujarnya.
Adhitya menambahkan, pihaknya mengamankan 14 barang bukti dari kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Empat motor sudah kita kembalikan pada korban, lima motor masih dalam proses, dan lima motor lainnya masih tahap P21,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan 2 tersangka dari 2 kasus pencabulan anak. 1 kasus uang palsu dengan 1 tersangka, serta 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka.
Termasuk juga jajaran Satreskoba Polres Gresik yang berhasil mengungkap 129 kasus dengan 175 tersangka dari tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Berbahaya. Dalam hal ini, barang bukti yang diamankan yakni 895,64 gram Shabu, 485.282 butir pil koplo. Ganja seberat 637,07 gram, serta 127 butir pil ekstasi.
“Dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kita berhasil ungkap 77 kasus dengan 77 tersangka. Dan menyita 828 botol miras,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.