GRESIK, Berita Utama– Kebutuhan air menjadi permasalahan yang belum terpecahkan bagi petani tambak di beberapa desa di Kecamatan Manyar. Seperti Desa Betoyoguci, Gumeno, Sembayat, Tanggul Rejo, Betoyo Kauman maupun Sumberrejo. Pemicunya, mekanisme buka tutup di pintu air Tambak Ombo yang merugikan petani tambak pengguna pemanfaatan air payau sampai corong atau anak sungai Bengawan Solo.
Untuk itu, keenam kepala desa mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Gresik agar aspirasi dari petani tambak di sana ada solusinya. Yakni, pihak-pihak yang berkompeten pemegang ototitas pengelola pintu air untuk bermusyawarah bersama terbaik bagi petani tambak pengguna pemanfatan air payau di wilayah hilir Sungai Corong.
Apalagi, potensi perikanan di enam desa tersebut sangat menjanjikan tetapi permasalahan selama berpuluh tahun tidak terpenuhinya air akibat pengelolaan pintu air Tambak Ombo yang terletak di Desa Sembayat Kecamatan Manyar.
Surat dari keenam kepala desa tersebut ditindaklanjuti melalui Komisi I DPRD Gresik untuk mengundang berbagai pihak dalam mencari solusi yang terbaik. Maka, Komisi I melakukan rapat kerja di gedung dewan, Kamis (22/06/2022).
“Kita telah menindaklanjuti aspirasi petani tambak melalui rapat kerja dengan mengundang kepala desa dan berbagai pihak terkait,”ujar Ketua Komisi I, Muchammad Zaifuddin.
Dalam rapat kerja dipaparkan permasalahan pintu air di Tambak Ombo sampai Corong yang merupakan kewenangan propinsi Jawa Timur. Dan ada penjaga pintu air yang memiliki jadwal dan mekanisme sendiri dalam buka tutup pintu air.
Padahal, pada musim kemarau, persediaan air untuk petani tambak sangat menipis. Jika tak ada air dari laut yang masuk melalui pintu air, maka tambak mereka tak akan berfungsi sambil menunggu musim penghujan datang.
Di sisi lain, pada perbatasan Gresik- Lamongan juga ada pintu air yang dikelola oleh Kabupaten Lamongan. Sehingga, mereka bisa menentukan sendiri untuk membuka dan menutup pintu air bagi kepentingan petani tambak di wilayah Lamongan sendiri. Hal tersebut berdasarkan pada kesepakatan antara Pemprov Jatim dan Pemkab Lamongan pada tahun 2012 silam.
Pada tahun 2022 lalu, ada lagi pertemuan membahas terkait pintu air Tambak Ombo tetapi belum ada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Akhirnya, kades yang disambati warganya dengan pekerjaan petani tambak, sepakat mengirim surat ke pimpinan DPRD Gresik untuk dimediasi sekalgus solusi terbaik.
“Dari berbagai penjelasan, kita memberikan beberapa rekomendasi. Sehingga, pimpinan DPRD Gresik mendesak kepada Pemkab Gresik untuk menindaklanjuti,”ujar dia.
Rekomendasi pertama, sambung politisi yang mengaku anak buah Prabowo Subianto ini, Bappeda Gresik bertanggung jawab untuk review dan mengkaji Tambak Ombo dan kesepakatan tahun 2012 dan tahun 2022
“Terkait buka tutup pintu air, pemerintah desa juga harus berkirim surat ke operator buka tutup pintu air,”imbuh dia.
Rekomendasi ketiga, sambung politisi Partai Gerindra ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Gresik melalui Bidang Sumberdaya Air (SDA) harus menginventarisir dan menormalisasi saluran yang menjadi kewenangan kabupaten.
Komentar telah ditutup.