GRESIK, Berita Utama – . Tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Gresik Kota. Ketiga tersangka yakni Aris Cahyo Utomo (28) warga Jalan KH. Kholil 6D Galangan/19 RT 004 RW 002 Kelurahan Pekelingan Kecamatan Gresik, Muhammad Alfian (23 ) warga Jalan Harun Thohir 21/25 RT 002 RW 003 Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik dan tersangka penadah yakni Badrus Sholeh (25) warga Jalan Sindujoyo 2/86 RT 07 RW 02 Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto, Jum’at (26/07/2024).
Penangkapan tersangka berawal laporan curanmor yang terjadi di Jalan KH. Kholil Gg 6D/01 RT 03 RW 02 Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik. Saat itu, korban bernama Mutiyah (38) pulang ke rumahnya malam hari dengan mengendari sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5874 DS yang terparkir dan dikunci kontak di samping rumahnya.
Alangkah terkejutnya Mutiyah ketika keesokan hari motornya amblas. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan penyelidikan dan pulbaket serta pengecekan CCTV disekitar lokasi, Diketahui pelaku pada saat mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut menggunakan baju sweeter warna hijau dan topi warna putih,” tegasnya.
Dari ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV polisi mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan tersangka Aris Cahyo Utomo. Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama-sama Muhammad Alfian. Dan polisi langusng bergerak menangkapnya.
“Tersangka mengaku hasil kejahatan dijual kepada tersangka Badrus Sholeh. Akhirnya, kita lakukan penangkapan juga,”imbuh dia.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, Tahun 2016, warna Biru Silver, dua buah plat nomor W 5874 DS, satu buah kaos sweeter warna hijau, satu buah celana training warna abu-abu, dan satu buah topi warna putih.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.