GRESIK- beritautama.co- Tak kuat karena terdesak kebutuhan hidup, tersangka Mohammad Ari Setiawan (32) warga Jalan Gubernur Suryo Gg 8 Desa Tlogo Pojok Kecamatan Gresik melakukan penipuan. Lelaki yang berprofesi sebagai montir tersebut dilaporkan
saat menyervis mobil milik Endy Susilo (40) warga Jambangan IV Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Kini, tersangka harus mendekam ditahanan setelah ditangkap polisi.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan kejadian tersebut bermula pada 17 Nopember 2021 di Bengkel Karya Agung yang terletak di Jalan Raya Samir Plapan No.80 Desa Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.
Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau pelenggelapan terhadap barang berupa uang pembelian spare part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 L 83337 BX.
Korban merasa ditipu ketika servis mobil pikap L 300nopol L 83337 BX. Modusnya tersangka selaku mekanik menerangkan bahwa kondisi mobil perlu diganti spare part-nya kepada korban. Yakni, As Roker arm klep, pching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000.
“Setelah uang diterima , tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian spare part melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi. Sedangkan mobil pikap hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya,”ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa, Kamis (21/04/2022).
Setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga mobil sudah bisa digunakan. Sebulan kemudian, pemilik mobil komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak. Setelah itu, korban membongkar mobil tersebut. Ternyata, tidak ada spare part yang diganti oleh tersangka. Sehingga korban melakukan perbaikan total mobilnya dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp.12.000.000. Karena merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.
” Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduk Sampeyan di tempat kos nyadi Dusun Peganden Desa Manyar rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, petugas melakukan penyitaan barang bukti (BB) yakni satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022 Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022.
Satu lembar Kwitansi Pembelian Spare Part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX berupa As Roker arm klep, pching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000. tanggal 17 Nopember 2021.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mengakujuga pernah melakukan penggelapan mobil. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan atau penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP” tutupnya.<>