GRESIK- beritautama.co- Fraksi-fraksi di DPRD Gresik mengkritisi 2 buah rancanagan peraturan daerah prakasa Pemkab Gresik dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Senin (06/06/2022) dengan agenda pemandangan umum (PU) fraksi.Yakni, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaaten. Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah
“Setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Prinsip ini lah yang menjadi motivasi bahwa semua warga berhak untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Sebagaimana usulan draft ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Maka hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah definisi masyarakat miskin,”ujar Hudaifa yang membacakan PU- FPKB.
Ketetapan dan kriteria masyarakat miskin. lanjut dia, seringkali menjadi masalah dan kendala. Contoh di lapangan yang sering terjadi bahwa kategori miskin adalah yang terinput ke sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kemudian harus mengisi surat pernyataan dengan 13 kriteria sebagai keluarga miskin dengan cap stempel dari RT, RW, desa, sampai kecamatan. Kemudian surat keterangan tidak mampu dari desa dan kecamatan.
“ FPKB berharap agar kriteria tersebut bisa diminimalisir dan dengan persyaratan yang minimalis pula sehingga pelaksanaan dan pendampingan bantuan hukum bisa berjalan cepat,”tukas dia
Dalam hal pelaksanaan, pemerintah menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi untuk memberikan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Maka, perlu dipertimbangkan agar LBH tersebut juga dilaporkan kepada DPRD Gresik dalam rangka pengawasan, mengingat kegiatan tersebut melibatkan penggunaan APBD,”tegas dia.
F-PKB, sambung Hudaifa, juga mengusulkan agar ranperda ini hendaknya memasukkan dasar hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .
“Karena sebagian besar korban KDRT dan Anak adalah berasal dari kalangan masyarakat miskin,”imbuh dia.
Sedangkan terkait dengan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan tindak lanjut Permendagri 77 tahun 2020. Sehingga penyusunan draft ranperda ini sangat mendesak untuk segera disahkan di dalam tahun 2022 ini.Juga, setelah perda disusun, tentu perlu beberapa tindak lanjut berupa Peraturan Bupati mengenai subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, penyertaan modal, belanja tidak terduga, dan seterusnya.
“Tentu kami berharap dalam upaya implementasi perda tersebut, Kepala Daerah tidak menerapkan banyak ketentuan teknis yang justru pada akhirnya menyulitkan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran,”sergah dia.
Persetujuan antara kepala daerah dengan DPRD terkait dokumen APBD menjadi sangat vital. Oleh karena itu, lanjut Hudaifa, dibutuhkan sinkronisasi yang intensif dan ketepatan waktu penyusunan di antara eksekutif dan legislatif agar dokumen APBD bisa direalisasikan secara efektif dan optimal.