Mudahkan Peroleh Bantuan Hukum, FPKB Minta Kriteria Masyarakat Miskin Diminimalisir

Beritautama.co - Juni 6, 2022
Mudahkan Peroleh Bantuan Hukum, FPKB Minta Kriteria Masyarakat Miskin Diminimalisir
 - (ist)

GRESIK- beritautama.co- Fraksi-fraksi di DPRD Gresik mengkritisi 2 buah rancanagan peraturan daerah prakasa Pemkab Gresik dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Senin (06/06/2022) dengan agenda pemandangan umum (PU) fraksi.Yakni, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaaten. Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah

“Setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Prinsip ini lah yang menjadi motivasi bahwa semua warga berhak untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Sebagaimana usulan draft  ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Maka hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah definisi masyarakat miskin,”ujar Hudaifa yang membacakan PU- FPKB. 

Ketetapan dan kriteria masyarakat miskin. lanjut dia, seringkali menjadi masalah dan kendala. Contoh di lapangan yang sering terjadi bahwa kategori miskin adalah yang terinput ke sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kemudian harus mengisi surat pernyataan dengan 13 kriteria sebagai keluarga miskin dengan cap stempel dari RT, RW, desa, sampai kecamatan. Kemudian surat keterangan tidak mampu dari desa dan kecamatan. 

“ FPKB berharap agar kriteria tersebut bisa diminimalisir dan dengan persyaratan    yang minimalis pula sehingga pelaksanaan dan pendampingan bantuan hukum bisa berjalan cepat,”tukas dia

Dalam hal pelaksanaan, pemerintah menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi untuk memberikan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Maka, perlu dipertimbangkan agar LBH tersebut juga dilaporkan kepada DPRD Gresik dalam rangka pengawasan, mengingat kegiatan tersebut melibatkan penggunaan APBD,”tegas dia. 

F-PKB, sambung Hudaifa, juga mengusulkan agar ranperda ini hendaknya memasukkan dasar hukum Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .

“Karena sebagian besar korban KDRT dan Anak adalah berasal dari kalangan masyarakat miskin,”imbuh dia.

Sedangkan terkait dengan ranperda  tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan tindak lanjut Permendagri 77 tahun 2020. Sehingga penyusunan draft ranperda ini sangat mendesak untuk segera disahkan di dalam tahun 2022 ini.Juga, setelah perda disusun, tentu perlu beberapa tindak lanjut berupa Peraturan Bupati mengenai subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, penyertaan modal, belanja tidak terduga, dan seterusnya.

“Tentu kami berharap dalam upaya implementasi perda tersebut, Kepala Daerah tidak menerapkan banyak ketentuan teknis yang justru pada akhirnya menyulitkan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran,”sergah dia. 

Persetujuan antara kepala daerah dengan DPRD terkait dokumen APBD menjadi sangat vital. Oleh karena itu, lanjut Hudaifa,  dibutuhkan sinkronisasi yang intensif dan ketepatan waktu penyusunan di antara  eksekutif dan legislatif agar dokumen APBD bisa direalisasikan secara efektif dan optimal.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Berita   Daerah   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
Gresik Phonska Plus Buka Peluang Juara Putaran Kedua Proliga 2026

Gresik Phonska Plus Buka Peluang Juara Putaran Kedua Proliga 2026

Berita   Opini   Sorotan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled