Mudahkan Peroleh Bantuan Hukum, FPKB Minta Kriteria Masyarakat Miskin Diminimalisir

Beritautama.co - Juni 6, 2022
Mudahkan Peroleh Bantuan Hukum, FPKB Minta Kriteria Masyarakat Miskin Diminimalisir
 - (ist)

GRESIK- beritautama.co- Fraksi-fraksi di DPRD Gresik mengkritisi 2 buah rancanagan peraturan daerah prakasa Pemkab Gresik dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Senin (06/06/2022) dengan agenda pemandangan umum (PU) fraksi.Yakni, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaaten. Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah

“Setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Prinsip ini lah yang menjadi motivasi bahwa semua warga berhak untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Sebagaimana usulan draft  ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Maka hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah definisi masyarakat miskin,”ujar Hudaifa yang membacakan PU- FPKB. 

Ketetapan dan kriteria masyarakat miskin. lanjut dia, seringkali menjadi masalah dan kendala. Contoh di lapangan yang sering terjadi bahwa kategori miskin adalah yang terinput ke sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kemudian harus mengisi surat pernyataan dengan 13 kriteria sebagai keluarga miskin dengan cap stempel dari RT, RW, desa, sampai kecamatan. Kemudian surat keterangan tidak mampu dari desa dan kecamatan. 

“ FPKB berharap agar kriteria tersebut bisa diminimalisir dan dengan persyaratan    yang minimalis pula sehingga pelaksanaan dan pendampingan bantuan hukum bisa berjalan cepat,”tukas dia

Dalam hal pelaksanaan, pemerintah menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi untuk memberikan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Maka, perlu dipertimbangkan agar LBH tersebut juga dilaporkan kepada DPRD Gresik dalam rangka pengawasan, mengingat kegiatan tersebut melibatkan penggunaan APBD,”tegas dia. 

F-PKB, sambung Hudaifa, juga mengusulkan agar ranperda ini hendaknya memasukkan dasar hukum Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .

“Karena sebagian besar korban KDRT dan Anak adalah berasal dari kalangan masyarakat miskin,”imbuh dia.

Sedangkan terkait dengan ranperda  tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan tindak lanjut Permendagri 77 tahun 2020. Sehingga penyusunan draft ranperda ini sangat mendesak untuk segera disahkan di dalam tahun 2022 ini.Juga, setelah perda disusun, tentu perlu beberapa tindak lanjut berupa Peraturan Bupati mengenai subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, penyertaan modal, belanja tidak terduga, dan seterusnya.

“Tentu kami berharap dalam upaya implementasi perda tersebut, Kepala Daerah tidak menerapkan banyak ketentuan teknis yang justru pada akhirnya menyulitkan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran,”sergah dia. 

Persetujuan antara kepala daerah dengan DPRD terkait dokumen APBD menjadi sangat vital. Oleh karena itu, lanjut Hudaifa,  dibutuhkan sinkronisasi yang intensif dan ketepatan waktu penyusunan di antara  eksekutif dan legislatif agar dokumen APBD bisa direalisasikan secara efektif dan optimal.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Baru Dilantik, KONI Gresik Pasang Target Masuk 5 Besar di  Porprov Jatim IX Tahun 2025

Baru Dilantik, KONI Gresik Pasang Target Masuk 5 Besar di Porprov Jatim IX Tahun 2025

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
Komisi IV DPRD Gresik Prihatin Ruang Kelas UPT SMPN 17 Gresik Rusak Berat

Komisi IV DPRD Gresik Prihatin Ruang Kelas UPT SMPN 17 Gresik Rusak Berat

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
TGM Gresik Masih Kategori Sedang, Luncurkan Rubadira

TGM Gresik Masih Kategori Sedang, Luncurkan Rubadira

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Keluarga PKL Menangis Haru, Bayinya Ditolong Polres Gresik

Keluarga PKL Menangis Haru, Bayinya Ditolong Polres Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Pemilik Unit Vs Developer Icon Apartemen Sepakati 9 Poin Rekomendasi DPRD Gresik Untuk Selesaikan Konflik

Pemilik Unit Vs Developer Icon Apartemen Sepakati 9 Poin Rekomendasi DPRD Gresik Untuk Selesaikan Konflik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Kali Pertama, Pemkab Gresik Miliki Jurusita Pajak Daerah

Kali Pertama, Pemkab Gresik Miliki Jurusita Pajak Daerah

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
PG Ciptakan Smart Bagging Ecosystem untuk Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

PG Ciptakan Smart Bagging Ecosystem untuk Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled