GRESIK – beritautama.co- Sanksi etik segera diputuskan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik pasca penyidik Polres Gresik melakkan penahanan pada oknum anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto yang menjadi tersangka penistaan agama dalam kasus pernikahan nyleneh manusia dan kambing.
Wakil Ketua DPRD Gresik sekaligus koordinator BK, Mujid Ridwan mengaku BK akan segera menggelar rapat internal membahas alat bukti yang sudah disampaikan pengadu maupun teradu pada sidang etik sebelumnya. Sebab, BK yang menerima pengaduan dari kelompok masyarakat atas keterlibatan oknum anggota DPRD Gresik dalam pernikahan nyleneh sudah menindaklanjuti dengan memanggil untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Sekaligus menjadwalkan sidang etik tentang pengambilan sanksi dan keputusan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/07/2022).
Politisi PDIP tersebut mengaku pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polres Gresik perihal penahanan Nur Hudi Didin Arianto. Kendati menjalani penahanan, sambung Mujid, Nur Hudi Didin Arianto yang pernah menjabat ketua Badan Pembentukan Peratran Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik itu statusnya masih sebagai anggota legislatif.. Hal tersebut berdasarkan pasal 126 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik.
“Bisa diberhentikan sementara apabila telah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” jelas politisi asal Menganti itu.
Ketika diberhentikan sementara, maka hak-haknya sebagai anggota DPRD Gresik juga dihentikan sementara. Baik hak tentang keuangan maupun hak menjalankan kegiatan kedewanan. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik segera lengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Apalagi, para tersangka cukup koperatif dan mengakui semua perbuatannya. “Hingga kini juga belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan,” tutur dia.