GRESIK, Berita Utama– Komisi I DPRD Gresik mengundang hearing Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM), Inspektorat dan Bagian Hukum membahas upaya polemik dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dibuatkan surat keputusan (SK) palsu setelah membayar ratusan juta yang menghebohkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Dalam hearing, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada Komisi I menjelaskan kronologi kasus tersebut. Dan semuanya masih dilakukan penyelidikan. Sehingga, belum bisa memberikan informasi yang lengkap.
Begitu juga inspektorat, telah melakukan pemanggilan dan penyelidikan masalah tersebut.
“Ada korban yang dari Kecamatan Menganti, Driyorejo dan Wringinanom juga,” ujar Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim sesuai hearing, Senin (20/4/2026).
Pihaknya juga mendapat penjelasan kalau penipuan ada beberapa kelompok atau tahap. Untuk tahap pertama ada 12 orang yang tertipu.
Rinciannya, ada 8 orang dapat SK palsu. Rinciannya, terdiri dari 2 orang mendapat SK CPNS palsu dan 6 orang terima SK PPPK palsu. Ada 4 orang belum dapat SK. ‘Total ada 18 orang. Tahap kedua ada 6 orang,”tandasnya.
Sementara dari penyelidikan, ada ASN aktif yang mengaku menjadi korban dengan mengenalkan ke pecatan ASN yang menjadi pengepul dalam penipuan tersebut.
“Bahkan, oknum ASN itu mengaku menjadi korban karena anaknya juga kena,”papar dia
Dari hearing tersebut, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra memberikan rekomendasi agar kedepan tidak terjadi lagi dan mengusut tuntas.
” Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi kalau terlibat,”imbuh dia.
Rekomendasi yang diberikan Komisi I yakni sistem data base dari BKPSDM Gresik agar dirapikan dan lebih baik sehingga mencegah penyalahgunaan tidak terulang kembali penipuan.
“Untuk Inspektorat, Komisi I meminta untuk menjalankan fungsi aktif dalam pengawasan dan pembinaan lebih menyeluruh supaya kejadian ini tidak terulang,”tegas dia.
Komisi I juga meminta untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) supaya kejadian tersebut menjadi evaluasi inspektorat.
‘Dan Komisi I meminta untuk memberi sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik,”papar dia.
Yang terakhir, sambung Rizaldi, rekomendasi untuk Bagian Hukum Pemkab Gresik didorong untuk meningkatkan pos bantuan hukum ( bankum) supaya ke depan para korban mendapatkan jaminan hukum, pendampingan,”ulas dia.
Komisi I DPRD Gresik sepakat menghargai proses hukum karena permasalahan tersebut juga dilaporkan ke Polres Gresik.
Komentar telah ditutup.