GRESIK-beritautama.co– Terbukti melakukan indisipliner karena meninggalkan tugas dari kepolisian selama 30 hari berturut-turut, Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz memecat Bripka Deni Rahmat dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Gresik, Senin (29/08/2022).
Namun, proses pemecatan tidak dihadiri oleh anggota polisi berusia 39 tahun yang berdinas berdinas di Polsek Tambak Pulau Bawean ini. Secara simbolis foto anggota yang dipecat itu dicoret oleh Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz.
Pemecatan anggota polisi yang berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/312/IV/2022. Dimana, Bripka Deni Rahmat melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan pasal Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Yang bersangkutan ini kemungkinan tidak kerja secara profesional. Saya yakin betul. Seperti apapun itu bentuk pelanggarannya, akan kami tindak sesuai SOP. Dan saya kawal sampai selesai,” jelas dia.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz mengultimatum kepada para anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak bekerja profesional.
“Kalau tidak bisa dibina akan saya binasakan sekalian. Saya mengharapkan kepada seluruh anggota, rekan-rekan semua, kepanjangan tangan juga khususnya para Kapolsek di jajaran. Cek betul anggotanya. Lakukan pengawasan ketat betul kepada anggotanya,” kata Alumnus Akpol 2022.
Pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan transformasi menuju Polri yang presisi, dengan melalui transparansi pelayanan publik dan pengawasan secara berkala. Salah satunya dengan pemberian reward kepada anggota yang berprestasi dan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran. mg2