GRESIK, Berita Utama– Dari 29 Kabupaten dan 9 Kota di Jawa Timur, hanya 3 termasuk Kabupaten Gresik yang belum melakukan perubahan struktur organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD ). Hal tersebut dikatakan Asroin Widyana yang membacakan pemandangan umum (PU ) Fraksi Partai Golkar (FPG) mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Hj Aminatun Habibah (Bu Min), Rabu (22/11/2023).
Namun catatan penekanan ranperda tersebut, sambung dia, salah satunya adalah menempatkan personil aparat sipil negara (ASN) di bidang pendapatan yang mempunyai kriteria berintegritas, paham hukum, punya keberanian.
“Tidak ABS atau asal bapak senang, tetapi yang berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan potensi yang sesungguhnya. Di bidang pengelolaan keuangan daerah juga harus bisa mendapatkan ASN yang benar – benar bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dari selama ini,”tandas dia.
Di dalam struktur organisasi di BPPKAD, sambung dia, dalam pelaksanannya antara kepala badan dan jajaran dibawahnya terutama pada tiap kepala bidang masing – masing kurang optimal. Dicontohkan. pajak bumi bangunan (PBB ) masih terdapat potensi 20 persen dari semua persoalan PBB yang belum terselesaikan. Mulai dari wajib pajak yang tak diketahui alamatnya hingga pajak terutang dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Di bidang pengelolaan asset daerah, FPG melihat masih sangat carut marut dalam pengelolaannya, karena antar kepala bidang yang menagani asset daerah kurang teliti dalam memilah – milah setiap potensi terutama terkait dengan pihak ketiga, dirasa masih ada tebang pilih dalam penerapannya. Mohon dijelaskan?.”pinta dia.
Terkait penanganan PAD yang bersumber dari retribusi daerah beberapa tahun terakhir tidak malah meningkat, tetapi malah menurun. Diantaranya yang bersumber dari PTSP, parkir tepi jalan umum yang dikelola oleh Dishun, persampahan yang dikelola oleh DLH, asset daerah yang dikelola oleh bagian aset daerah.
“Perbandingan antara potensi, target dan realisasi setiap tahun tidak pernah nyambung. Meskipun pemerintah daerah memakai kajian potensi PAD dengan pihak ketiga, jika dilihat dari fakta realisasi antara potensi dan realisasi masih sangat jauh dari harapan. Artinya FPG menilai yang salah bukan potensi di setiap bidang terutama jenis retribusi maupun pajak, tetapi penyebabnya adalah kinerja di masing – masing OPD pelaksana,”tukas dia.
Begitu juga sejal parkir berlangganan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 sampai tahun ini, antara potensi, target dan realisasi tidak terpenuhi. “Maka jelas bahwa dinas terkait belum ada keberanian. Mohon penjelasannya?,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.