GRESIK, Berita Utama – Kendati sudah dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi II dan ketua komisi lainnya di DPRD Gresik, tetapi kisruh penyaluran hibah yang diterima kelompok pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berasal dari APBD Gresik tahun 2022 masih belum tuntas dan memuaskan.
Sehingga, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dengan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih melakukan rapat untuk evaluasi pada Kamis (12/01/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Gresik. Yang paling menjadi sorotan, untuk memperbaiki mekanisme penyaluran hibah yang diterima kelompok UMKM.
Anggota Banggar DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam rapat mengaku memberikan masukan prosentase belanja per triwulan agar disesuaikan sesuai proporsional dan tidak cenderung menumpuk di triwulan terakhir. Sehingga OPD tidak kesulitan dalam menginput data ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sedangkan terkait kisruh penyaluran hibah yang diterima kelompok pelaku UMKM, Syahrul meminta agar Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang bertugas menginput data usulan ke sistem benar-benar kompeten.
“Karena errornya (data, red) disana. Kalau penyedia (barang-red), saya rasa hanya menyiapkan barang yang dipesan oleh dinas terkait. Jadi, errornya saya kira lebih awal daripada e-katalog itu sendiri,” tukas Syahrul kepada beritautama.co, Jum’at (13/01/2023).
Politisi muda PKB tersebut mengusulkan agar SDM yang bertugas memasukkan data usulan penerima hibah agar ditambah. Mengingat, banyaknya data usulan yang harus di input ke sistem.
“Karena setelah DPA (dokumen pelaksanaan anggaran-red) keluar, itu sudah tidak bisa dirubah, baik nominal maupun jenisnya. Maka harus ada koreksi terlebih dahulu sebelum menjadi DPA,”urainya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Riduan. Menurutnya, regulasi penyaluran hibah berupa barang melalui e-katalog lokal yang ada saat ini dianggap masih semerawut hingga muncul banyaknya aduan terkait barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi atau spek bahkan tidak sesuai pengajuan.
“Jadi selesaikan. Tolong benar-benar dicek ke bawah, jadi satu paket bantuan selesai, nanti disalurkan lagi yang lainnya. Jangan pisah-pisah. Yang satu belum selesai pindah ke yang lainnya, akhirnya gak selesai semua,” kata politisi PDIP ini.
Pihaknya juga meminta semua pihak berkomitmen serius membenahi penyaluran hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ini. Sehingga masyarakat penerima manfaat benar-benar dapat menerima bantuan sesuai usulan maupun kebutuhan.
“Memang betul, ini (hibah melalui e-katalog lokal-red) tahap awal penyaluran dari uang ke barang. Mari kita komitmen menyelesaikan bersama segala permasalahan ini. Karena sekarang juga sudah tahun anggaran 2023,” pintanya.
Sementara itu, Anggota Banggar yang juga Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana menilai bahwa terdapat kekeliruan dalam mekanisme penyaluran hibah yang diterima kelompok pelaku UMKM. Diantaranya para penyedia berurusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penerima barang.
Padahal, NPHD dilakukan oleh OPD terkait dengan penerima manfaat. Artinya, OPD terkait dan penerima manfaat seharusnya saling bertanggung jawab, atau OPD bertanggung jawab kepada penerima manfaat, bukan kepada penyedia barang.
“Jadi yang bertanggung jawab adalah OPD. NPHD harus seperti itu, dan ini harus diluruskan karena salah, ini demi kebaikan semua pihak” pungkas dia.