GRESIK, Berita Utama– Suhu politik mulai memanas pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. Kasak-kusuk datang dari bacaleg petahana yang menyoroti beberapa kepala desa (kades) menjadi bacaleg tetapi masih aktif menjabat di pemerintahan desa. Sedangkan syarat untuk menjadi bacaleg, kades harus mengundurkan diri.
“Padahal, mereka (kades yang menjadi bacaleg-red) sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol. Artinya, mereka sudah tidak netral,”ujar salah satu anggota DPRD Gresik yang minta namanya tak ditulis, Selasa (16/05/2023)
Legislator yang kembali maju sebagai bacaleg di Pemilu 2024 tersebut, menilai rentan terjadinya abuse of power baik dalam pengambilan kebijakan ataupun penggunaan dana di desa apabila kades yang sudah mendaftar sebagai bacaleg tetapi masih aktif menjabat sampai Bupati Gresik mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai kades.
Dalam catatan sumber tersebut, ada kades di Kecamatan Menganti, Manyar dan Sangkapura di Pulau Bawean yang maju sebagai bacaleg. Mereka tersebar ke beberapa parpol yang menjadi kontestan di Pemilu 2024 nanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik Abu Hassan kepada awak media menyatakan para kades yang maju sebagai bacaleg di Pemilu Legislatig (Pileg) 2024 harus melampirkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Gresik.
“Itu (surat pengunduran diri-red) sudah dilakukan mereka. Karena batas akhir verifikasi atau pencocokan dan peneliatan (coklit) oleh KPU Gresik berakhir pada 3 Oktober 2023. Maka pada tanggal itu, mereka akan mengakhiri tugasnya,”tandas dia.
Selanjutnya, setelah SK Pemberhentian turun dari Bupati Gresik, maka ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Hanya saja, Abu Hassan tidak berani memastikan batas waktu SK Pemberhentian bisa turun dalam waktu cepat. Sehingga, kades yang sudah mengundurkan diri sebagai bacaleg tetap menjalankan tugasnya di pemerintahan desa.
“Pengunduran diri (kades-red) itu sahnya setelah ada putusan bupati yang batas akhirnya pada coklit. Kita berproses menghargai pengabdian para mantan kades yang menjadi bacaleg dan nasib rakyat yang masih butuh peran mereka. Utamanya, administrasi pencairan keuangan desa yang sudah terprogram jadwalnya,”papar dia.
Terkait penilaian rentan terjadinya abuse of power apabila kades yang sudah mendaftar sebagai bacaleg tetapi masih aktif menjabat kades, Abu Hassan tak menampik kalau ada prespektif dalam rivalitas politik seperti itu.
“Kalau prespektifnya begitu, ya bisa saja. Tapi karena aturan KPU yang dibawa sebagai berkas dalam pendaftaran bacaleg itu hanya surat pernyataan penguduran diri bukan putusan bupati tentang pemberhentian kepala desa, sehingga masih ada waktu untuk aktir menjabat sampai batas akhir coklit mundurnya. Itu aturan KPU,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.