GRESIK, Berita Utama- Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah dibahas tuntas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik pada tahun 2022 yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, telah turun hasil fasilitasinya. Untuk itu, kedua ranperda akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda) DPRD Gresik sudah melakukan rapat kerja dengan Tim Legislasi Pemkab Gresik membahas hasil finalisasi yang turun tersebut.
“Insya Allah, Kamis (05/10) akan ditetapkan dalam rapat paripurna,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda kepada awak media, Selasa (03/10/2023).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan usul prakarsa Komisi I DPRD Gresik. Pertimbangannya, bahwa, suatu wilayah/kawasan selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada, baik direncanakan maupun tidak direncanakan.
Akibat dari perkembangan pembangunan sektor perumahan tersebut sudah seharusnya diberikan regulasi formal berupa perda sehingga pengembangan perumahan bisa terkendali dan sesuai dengan peruntukkannya penyelenggaraan perumahan dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten.
Ranperda tersebut juga sebagai antisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian yang bergeser sebagai kawasan perumahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Gresik yang mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City merupakan usul prakasa dari Komisi III DPRD Gresik.
Selain kedua ranperda tersebut, jadwal rapat paripurna pada Kamis (05/10/2023) yakni Bapemperda DPRD Gresik akan meminta persetujuan fasilitasi ke Gubernur Jatim untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2023-2043 sebelum disahkan menjadi perda. Termasuk, laporan Komisi II DPRD Gresik yang membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk persetujuan fasilitasi ke Gubernur Jatim.
“Karena turunnya persetujuan substansial dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2023, maka judulnya berubah menjadi Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2023-2043 meskipun pengajuan awalnya Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041,”ungkap Anggota Bapemperda DPRD Gresik, M Syahrul Munir sekaligus mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041.
Diakui Ketua F-PKB DPRD Gresik ini, ada beberapa hal yang menarik berdasarkan persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN. Seperti soal ketentuan disinsentif yang diatur dalam pasal 95.
“ Karena draft lama belum masuk ketentuan itu,”tandas dia.
Ketentuan disinsentif merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) ketika aktifitas usaha yang tak sesuai dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai dengan RTRW Gresik 2023-2043.
“Misalnya lahan perikanan. Ini yang paling rawan. Dari 19.856 hektar untuk kawasan perikanan budi daya, kondisi di lapangan sudah diuruk, tetapi belum ada perizinan. Ini pintu masuk PAD. Langsung kita berlakukan disinsetif. Pelaksanaan disinsentif harus ditopang OPD yang streng,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.