DPRD Gresik Segera Sahkan Perda Smart City dan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Beritautama.co - Oktober 3, 2023
DPRD Gresik Segera Sahkan Perda Smart City dan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
FINALISASI. Ketua Bapemperda DPRD Gresik memimpin rapat dengan Timleg Pemkab Gresik sebelum pengesahan ranperda yang sudah turun hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim. - (febrian k)
|
Editor

GRESIK, Berita Utama- Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah dibahas tuntas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik pada tahun 2022 yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City dan Ranperda  tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, telah turun hasil fasilitasinya. Untuk itu, kedua ranperda akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda) DPRD Gresik sudah melakukan rapat kerja dengan Tim Legislasi Pemkab Gresik membahas hasil finalisasi yang turun tersebut.

“Insya Allah, Kamis (05/10) akan ditetapkan dalam rapat paripurna,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda kepada awak media, Selasa (03/10/2023).

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan usul prakarsa Komisi I DPRD Gresik. Pertimbangannya, bahwa, suatu wilayah/kawasan selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada, baik direncanakan maupun tidak direncanakan.

Akibat dari perkembangan pembangunan sektor perumahan tersebut sudah seharusnya diberikan regulasi formal berupa perda sehingga pengembangan perumahan bisa terkendali dan sesuai dengan peruntukkannya penyelenggaraan perumahan dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten.

Ranperda tersebut juga sebagai antisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian yang bergeser sebagai kawasan perumahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Gresik yang mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman.

Sedangkan  Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City merupakan usul prakasa dari Komisi III DPRD Gresik.

Selain kedua ranperda tersebut, jadwal rapat paripurna pada Kamis (05/10/2023) yakni Bapemperda DPRD Gresik akan meminta persetujuan fasilitasi ke Gubernur Jatim untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2023-2043 sebelum disahkan menjadi perda. Termasuk, laporan Komisi II DPRD Gresik yang membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk persetujuan fasilitasi ke Gubernur Jatim.

“Karena turunnya persetujuan substansial dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2023, maka judulnya berubah menjadi  Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2023-2043 meskipun pengajuan awalnya Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041,”ungkap Anggota Bapemperda DPRD Gresik, M Syahrul Munir sekaligus mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041.

Diakui Ketua F-PKB DPRD Gresik ini, ada beberapa hal yang menarik berdasarkan persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN.  Seperti soal ketentuan disinsentif yang diatur dalam pasal 95.

“ Karena draft lama belum masuk ketentuan itu,”tandas dia.

Ketentuan disinsentif merupakan peluang bagi pemerintah  daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) ketika aktifitas usaha yang tak sesuai dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai dengan  RTRW Gresik 2023-2043. 

“Misalnya lahan perikanan. Ini  yang paling rawan. Dari 19.856 hektar untuk kawasan perikanan budi daya, kondisi di lapangan sudah diuruk, tetapi belum ada perizinan. Ini pintu masuk PAD. Langsung kita berlakukan disinsetif. Pelaksanaan disinsentif  harus ditopang OPD yang streng,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Sweeping hingga Akibatkan Anak Tewas di Driyorejo

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Sweeping hingga Akibatkan Anak Tewas di Driyorejo

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras dan Diduga Jadi Tempat Prostiusi Terselubung di Dukun

Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras dan Diduga Jadi Tempat Prostiusi Terselubung di Dukun

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Dewan Apresiasi Aksi PWI Gresik Lakukan Penghijauan

Dewan Apresiasi Aksi PWI Gresik Lakukan Penghijauan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Terus Razia Peredaran Miras Ilegal

Polres Gresik Terus Razia Peredaran Miras Ilegal

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
PG Siap Dukung Pemerintah RI Kerjasama Ketahanan Pangan dengan EAEU

PG Siap Dukung Pemerintah RI Kerjasama Ketahanan Pangan dengan EAEU

Berita   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Wabup Bu Min : Jabatan Ada Batasnya Tapi Pengabdian ke Masyarakat Tak Boleh Berhenti

Wabup Bu Min : Jabatan Ada Batasnya Tapi Pengabdian ke Masyarakat Tak Boleh Berhenti

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa

Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu