GRESIK, Berita Utama – Kendati kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) 2027 telah disepakati yang ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif dengan pimpinan DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026), tetapi ada sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Badan Anggaran DPRD Gresik untuk ditindaklanjuti eksekutif.
Salah satunya, bantuan sosial (bansos) untuk marbot atau panjaga masjid, penjaga makam maupun guru ngaji yang nilainya sangat kecil dalam satu tahun, justru dikurangi oleh Pemkab Gresik.
“Nanti di R-APBD 2027 (rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah) kita lihat, apakah rekomendasi ditindaklanjuti oleh eksekutif. Sebelumnya, nanti di Pra RKA OPD (Rencana Kerja dan Anggaran organisasi perangkat daerah) kita juga akan amati. Hasil finalisasi di KUA PPAS 2027, kita tanyakan lagi. Salah yang urgen ya untuk ngaji dan marbot. Yang pasti sudah ada cengkorongannya,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, H Mujid Riduan.
Dikatakan jumlah marbot atau panjaga masjid, penjaga makam maupun guru ngaji di Gresik sekitar 13 ribuan. Di KUA PPAS 2027 hanya ada alokasi anggaran 6.000 orang.Mereka satu tahun cuma mendapat bansos Rp 200 ribu perorang
“Kami minta dikembalikan seperti awal,”tegasnya.

Sebenarnya, Banggar DPRD Gresik juga memberikan rekomendasi lainnya. yakni,
tim adanya rasionalisasi pendapatan daerahmaka diharapkan dapat membiayai kebutuhan belanja daerah secara proporsional dan menghindari over budgeting anggaran
‘Dua, hasil rasionalisasi dan estimasi ulang pada postur belanja daerah
diarahkan pada pemenuhan mandatori spending dan kebutuhan standar pelayanan minimal,”kata Asroin Widyana yang membacakan hasil rapat Banggar DPRD Gresik sebelum penandatanganan KUA PPAS 2027.
Tiga, usulan terkait pengembalian anggaran bantuan untuk margot, penjaga makam dan guru mengaji.
“Adanya aduan masyarakat terkait tukar guling tanah milik pribadi yang digunakan pemerintah pada SDN 207 Sidoraharjo dan SDN 52 Banjar Sari agar segera dilakukan kajian secara hukum dan dibahas untuk solusi penyelesaiannya,” tandas dia.
Dalam KUA PPAS 2027 disepakati belanja daerah sebesar Rp 3.259 triliun .
Sedangkan pada postur belanja disepakati sebesar Rp3.531.581.516.990.720.75
Untuk pembiayaan pada kuah PPAS tahun 2027 disepakati sebesar Rp321 miliar.
‘Dengan demikian, apabila defisit anggaran dikurangkan dengan pembiayaan neto,
maka diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran(Silpa) daerah tahun berkenaan atau silpa pada tahun 2027 menjadi sebesar 0 rupiah,”pungkas dia
Komentar telah ditutup.