Terdakwa Baru Tunjuk Kuasa Hukum, Sidang Penistaan Agama di Gresik Ditunda

Beritautama.co - Desember 15, 2022
Terdakwa Baru Tunjuk Kuasa Hukum, Sidang Penistaan Agama di Gresik Ditunda
SIDANG. Jalannya persidangan perkara dugaan perkara penistaan agama beserta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah.  - (Febrian K)
|
Editor


GRESIK, Berita Utama – Majelis hakim yang di ketuai Mochammad Fatkur Rochman terpaksa menunda pekan depan sidang perkara dugaan perkara penistaan agama beserta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah.
Sebab, terdakwa belum melengkapi berkas eksepsi atau tanggapan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Tolong segera dilengkapi suratnya. Sidang ditunda Minggu depan,”ujar Mochammad Fatkur Rochman saat sidang online kedua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/12/2022).
Dalam persidangan juga terungkap para terdakwa telah menunjuk Amrozi Surya Putra SH sebagai kuasa hukum. Namun, belum memegang surat kuasa dari para terdakwa untuk mendampingi jalannya persidangan hingga akhir.
“Untuk eksepsi, saya mohon waktu satu Minggu. Sebagai keperluan untuk memohonkan terdakwa melakukan penangguhan,” tandas dia.
Ditambahkan Amrozi, pihaknya juga memohon kepada ketua majelishHakim agar bisa menjalani sidang secara offline.
“Kalau bisa sidang offline, selain JPU dan saksi juga menghadirkan terdakwa juga,” jelasnya.
Salah satu terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dalam persidangan ketika ditanyta majelis hakim juga membenarkan kalau dirinya beserta ketiga terdakwa lainnya telah menunjuk Amrozi sebagai kuasa hukum selama menjalani proses persidangan.
“Iya benar. Untuk surat kuasa hukumnya masih proses,” kata Nur Hudi Didin Arianto.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama menyetujui sidang dilakukan secara offline. Namun, untuk keempat terdakwa tetap mengikuti secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banjarsari, Cerme.
“Pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan dari rutan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Gresik Aris Sakuriyadi kepada awak media membantah bahwa belum ada aturan yang tidak memperbolehkan tahanan keluar dari rutan, kecuali di masa pandemi dan menyesuaikan aturan PPKM.
“Kalau misal PN selaku pelaksana kegiatan sidang berkoordinasi dengan Kejari dan kepolisian bisa menjamin keamanan beserta ketertiban jalannya proses persidangan, ya tidak masalah. Itu dipersilakan,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, keempat terdakwa dijerat pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan ajaran agama dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan, terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan dan 7 Tersangka  Jalani Rehabilitasi

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan dan 7 Tersangka Jalani Rehabilitasi

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
KUA PPAS 2027 Ditandatangani, DPRD Gresik  Rekomendasikan Pemkab Penuhi Bansos untuk Marbot, Penjaga Makam dan Guru Ngaji

KUA PPAS 2027 Ditandatangani, DPRD Gresik Rekomendasikan Pemkab Penuhi Bansos untuk Marbot, Penjaga Makam dan Guru Ngaji

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Cek di Sejumlah SPBU, Polres Gresik Pastikan Stok BBM Aman 

Cek di Sejumlah SPBU, Polres Gresik Pastikan Stok BBM Aman 

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan untuk Permudah Perusahaan  Akses WLKP 

Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan untuk Permudah Perusahaan Akses WLKP 

Berita   Nasional   Sorotan
Ketua DPRD Gresik Soroti Kekurangan SDM Nakes dan Kendala Oksigen di RS Umar Mas’ud di Pulau Bawean

Ketua DPRD Gresik Soroti Kekurangan SDM Nakes dan Kendala Oksigen di RS Umar Mas’ud di Pulau Bawean

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Calon Peserta PVN Batch 6 Lengkapi Asesmen Siap Latih

Calon Peserta PVN Batch 6 Lengkapi Asesmen Siap Latih

Berita   Nasional   Sorotan
Polres Gresik Tangkap DC Pinjol Fiktif Ancam dan Peras Warga

Polres Gresik Tangkap DC Pinjol Fiktif Ancam dan Peras Warga

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled