GRESIK, Berita Utama – Majelis hakim yang di ketuai Mochammad Fatkur Rochman terpaksa menunda pekan depan sidang perkara dugaan perkara penistaan agama beserta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah.
Sebab, terdakwa belum melengkapi berkas eksepsi atau tanggapan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Tolong segera dilengkapi suratnya. Sidang ditunda Minggu depan,”ujar Mochammad Fatkur Rochman saat sidang online kedua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/12/2022).
Dalam persidangan juga terungkap para terdakwa telah menunjuk Amrozi Surya Putra SH sebagai kuasa hukum. Namun, belum memegang surat kuasa dari para terdakwa untuk mendampingi jalannya persidangan hingga akhir.
“Untuk eksepsi, saya mohon waktu satu Minggu. Sebagai keperluan untuk memohonkan terdakwa melakukan penangguhan,” tandas dia.
Ditambahkan Amrozi, pihaknya juga memohon kepada ketua majelishHakim agar bisa menjalani sidang secara offline.
“Kalau bisa sidang offline, selain JPU dan saksi juga menghadirkan terdakwa juga,” jelasnya.
Salah satu terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dalam persidangan ketika ditanyta majelis hakim juga membenarkan kalau dirinya beserta ketiga terdakwa lainnya telah menunjuk Amrozi sebagai kuasa hukum selama menjalani proses persidangan.
“Iya benar. Untuk surat kuasa hukumnya masih proses,” kata Nur Hudi Didin Arianto.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama menyetujui sidang dilakukan secara offline. Namun, untuk keempat terdakwa tetap mengikuti secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banjarsari, Cerme.
“Pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan dari rutan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Gresik Aris Sakuriyadi kepada awak media membantah bahwa belum ada aturan yang tidak memperbolehkan tahanan keluar dari rutan, kecuali di masa pandemi dan menyesuaikan aturan PPKM.
“Kalau misal PN selaku pelaksana kegiatan sidang berkoordinasi dengan Kejari dan kepolisian bisa menjamin keamanan beserta ketertiban jalannya proses persidangan, ya tidak masalah. Itu dipersilakan,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, keempat terdakwa dijerat pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan ajaran agama dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan, terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.