GRESIK- beritautama.co– Berbagai sorotan faksi dalam pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Gresik tentang laporan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Gresik tahun 2021,dijawab oleh Wakil Bupati Aminatun Habibah (Bu Min) dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas PU fraksi, Kamis (16/06/2022)
Seperti sorotan Fraksi Gerindra yang menyoal pembayaran pajak (PBB P2) yang masih mempersulit dan membebani wajib pajak untuk membayar ke bank atau outlet-outlet yang terbebani dengan biaya administrasi.
Juga masalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang masih carut marut dalam penanganannya. Karena belum ada standat yang jelas dalam pembayaran, negosiasi atau perkiraan hitungan yang ditetapkan.
“Inovasi pembayaran pada outlet yang ada merupakan kaidah perbankan yang menyesuaikan aturan yang ada sehingga menyebabkan adanya biaya administasi. Loket pembayaran PBB tetap dapat dilaksanakan pada setiap kecamatan atau desa dengan meningkatkan fasilitas tempat pembayarannya. Kedepan, kami berharap dapat mengandeng BUMDes sebagai tempat pembayaran PBB sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan dan mengantri untuk membayar PBB,”ujar dia
Sedangkan terkait BPHTB, Bu Min menjelaskan, penerapan BPHTB di Gresik ditetapkan sesuai dengan rekomendasi BPK yaitu 5 kali nilai jual obyek pajak (NJOP) berdasarkan Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak (SISMIOP).
“Hal tersebut dilakukan akibat tidak adanya kenaikan NJOP dalam kurun waktu 10 tahun lampau,”tukas dia.
Penerapan ini, sambung Bu Min, belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah –kaidah zona nilai tanah karena NJOP hanya satu sepersepuh dari harga pasar yang ada. Pengajuan BPHTB yang berdasarkan NJOP yang sangat rendah. Hal ini menyebabkan adanya negoisasi yang dirasa sangat jauh dari prinsip akuntabilitas.
“Kedepan kenaikan NJOP wajib dilaksnakan berdasarkan kajian zona nilai tanah sehingga penerapan BPHTB didasarkan pada NJOP yang berlaku dan sesuai dengan nilai harga pasar,”terang dia.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar (FPG) minta harus segera membuat terobosan dalam penanganan potensi PAD dari Galian C. Fraksi Partai Golkar mengusulkan penarikan pajak yang punya ijin galian C harus menempatkan petugas di pintu keluar masuk tambang dan membuat pintu elektronik. Estimasi FPG loss pendapatan dari penambang galian C yang tidak berijin hamper mencapai Rp 15 miliar.
Di sepanjang jalan Deandeles Desa Golokan sampai Desa Banyu Tengah ada berjajar puluhan perusahaan penggilingan dolomit, ini juga belum ada penarikan atas pajaknya. Dalam satu kali armada truk dolomit sama dengan 2 kali lipat armada truk tanah uruk dengan jenis material yang sama.
“Terima kasih atas masukannya. Kami akan mengkaji kebutuhan/ pengeluaran oleh pemerintah daerah dengan penghasilan yang akan kami peroleh dari pajak mineral bukan logam dan batuan,”ujar Bu Min.
Terkait dengan perusahaan yang ada di sepanjang jalan Deandles Desa Golokan sampai desa Banyutengah, kata Bu Min, tim dari BPPKAD telah melakukan pendaraan terhadap semua perusahaan yang bergerak di bidang mineral bukan logam dan batuan.