GRESIK, Berita Utama – Satreskrim Polres Gresik mengaku belum bisa berbuat banyak untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut dugaan penyimpangan pengunaan dana penyertaan dana modal senilai Rp 25 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta. Sebab, audit yang dilakukan Inspektorat Gresik masih masih dalam proses.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya baru bisa menyelidiki kasus tersebut setelah mendapat pelimpahan data hasil audit dari Inspektorat Gresik.
“Tipikor Polres Gresik tidak atau belum bisa menyelidiki masalah korupsi kalau belum ada hasil pemeriksaan terlebih dahulu dari inspektorat,” kata dia kepada beritautama.co, Senin (30/01/2023).
Selain itu, pihaknya juga tidak berwenang untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi di lingkup Perumda Giri Tirta.
“Nanti, kalau dari Inspektorat mengirim data ke kami, misalnya ada kerugian negara ditaksir mencapai berapa sekian miliar, baru nanti kita bisa periksa. Setelah ada hasil audit dari inspektorat, baru kita nanti bisa menggandeng tim audit eksternal untuk memeriksa lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya menganggap bahwa proses audit yang dilakukan saat ini tidak mudah. Sebab, yang menjadi persoalan bukan berupa uang melainkan berupa barang.
“Untuk PDAM ini kan masalah barangnya, bukan uang. Misalnya seperti ini, mau beli barang harganya 5 ribu, tapi yang dibelanjakan harganya 3 ribu,” papar dia.
Tidak hanya itu, dalam proses pengauditan juga perlu memeriksa spesifikasi barang secara detail. Mulai dari pipa, peralatannya, sambungannya, mur, baut, dan sebagainya.
“Ukuran ini harganya berapa, ukuran segitu harganya berapa. Jadi, gak boleh asal ngukur dan ngasih harga. Misal dari persoalan pipa, pipanya itu harus dicek satu per satu. Sekitar ada 8 000 an pipa harus diukur dan dicek itu,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.