GRESIK, Berita Utama- Komisi II DPRD Gresik merekomendasikan agar Satpol PP untuk menutup pabrik pupuk CV Sinar Jaya Sae 2 di Desa Petung, Kecamatan Panceng. Sebab, bangunan pabrik tersebut tidak mengantongi izin. Rekomendasi tersebut setelah Komisi II DPRD Gresik melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan mengundang eksekutif, perwakilan perusahaan dan masyarakat yang mengirimkan surat pengaduan ke dewan, Kamis (16/05/2024).
“Kita rekomendasikan untuk ditutup karena tidak mengantongi izin,”ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana setelah hearing.
Dikatakan, pengaduan yang masuk ke Komisi II terkait peruntukan pemanfaatan sesuai rencana tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) di desa tersebut. Sebab, lokasi yang ditempati merupakan lahan hijau atau peruntukan untuk lahan pertanian. Sehingga, tak boleh digunakan untuk pendirian pabrik.
Selain itu, permasalahan izin pendirian bangunan gedung (PBG) ketika dicek, ternyata tidak bisa ditunjukkan.
“Makanya, kita rekomendasikan ditutup karena tidak ada izinnya,”imbuh dia.
Dalam hearing juga dihadir Kepala Desa Petung, Muhammad Mas’ud, Satpol PP hingga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik.
Komentar telah ditutup.