GRESIK, Berita Utama – Sejumlah permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang selama ini masih dikeluhkan oleh para pelaku usaha Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik. Kondisi itu membuat Fraksi gabungan partai PPP dan PAN meminta agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur tentang regulasi dan peraturan terbaru terkait penanaman modal segera dilanjutkan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Juru bicara FAP Ali Mahmudi ketika membacakan pemandangan umum (PU) fraksi saat rapat paripurna DPRD bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (7/12/2022), mengungkapkan beberapa polemik permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha terkait kebijakan penanaman modal.
Diantaranya kebijakan perijinan yang berubah-ubah dan mengakibatkan kebingungan atau ketidakpastian usaha berdampak pada produktifitas barang dan jasa, kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) yang berakibat terhambatnya realisasi rencana investasi.
“Serta belum tertatanya pemeliharaan infrastruktur saluran di Gresik selatan yang mengakibatkan banjir pada musim penghujan, sehingga menurunkan produktifitas,”:papar dia.
Kemudian pembangunan kawasan industri mengakibatkan kerusakan lingkungan pada wilayah lain (banjir), belum meratanya investasi di Kabupaten Gresik (masih terpusat di Gresik Tengah), lemberian insentif yang telah dirancang oleh Pemkab segera dijalankan, pelaku usaha di kawasan industri JIIPE berharap adanya keringanan Retribusi, dan ada potensi kurang harmonisnya pelaku usaha industri dengan masyarakat di sekitarnya.
Mahmudi juga mngatakan bahwa keberadaan toko modern di wilayah Kabupaten Gresik mulai marak. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan toko klontong (kecil). Kemudian masih belum terintegrasinya promosi potensi dan peluang investasi serta produk unggulan daerah
“Strategi promosi kedepannya dibedakan berdasarkan tema Nasional/ isuu-isu yang mejadi prioritas. Maka perlu adanya upaya publikasi peta potensi dan peluang disaluran Pemkab maupun Non Pemkab, rendahnya kepedulian pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan usahanya (LKPM), dan juga pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam memahami/ mengisi isian LKPM,” beber dia.
Maka berdasarkan hasil kajian Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik, Mahmudi menilai perlu melakukan kajian terhadap materi pengantar ranperda yang telah disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
“Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Mahmudi.
Dia menyatakan bahwa FAP meminta penjelasan secara rinci tentang langkah-langkah strategis Pemkab Gresik dalam menjalankan komitment sesuai tujuan dibuatnya Ranperda Penanaman Modal di Kabupaten Gresik
“Utamanya adalah poin kedua yaitu meningkatkan lapangan kerja,” jelasnya.
Dalam Ranperda yang telah diusulkan ini, FAP berharap Pemkab Gresik dapat memprioritaskan penduduk Asli Gresik untuk menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komentar telah ditutup.