GRESIK, Berita Utama- Berbagai catatan diberikan oleh DPRD Gresik sebelum menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gresik tahun 2022 ditetapkan dalam rapat paripurna, Senin (11/07/2023).
Ada enam poin catatan disampaikan Abdullah Hamdi yang membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik. Yakni, kinerja keuangan Pemkab Gresik pada tahun 2022 masih tidak sesuai dengan nota kesepakatan tertulis antara Bupati Gresik dan DPRD tentang kebijakan umum anggaran KUA APBD Gresik tahun 2022 serta nota kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) tahun 2022.
“Pendapatan daerah terealisasi sebesar 91,56 persen, dan realisasi belanja 90,20 persen,” tutur dia.
Dewan juga menganggap perencanaan program kegiatan maupun sub kegiatan perangkat daerah masih belum mencerminkan kebutuhan daerah. Sehingga perlu adanya analisis kebutuhan daerah. Untuk itu, dewan mendesak agar diselenggarakan analisa terhadap penurunan pendapatan daerah.
“Apakah berbasis kinerja ataukah ada faktor lain. Terjadi penurunan aset daerah di neraca belanja APBD 2022. Target pendapatan daerah yang over estimate mengakibatkan capaian target pendapatan daerah tidak terpenuhi,” beber Hamdi.
Dewan juga mendesak Pemkab Gresik melakukan upaya-upaya agar mendapatkan tambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Salah satunya dengan bersinergi melaksanakan program – program tematik bersama pemerintah pusat,” tandas dia.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam sambutannya berterimakasih kepada DPRD Gresik yang telah memberikan saran perbaikan dan menjadi mitra Pemkab Gresik.
“Karena pemerintahan dijalankan bersama DPRD dengan posisi yang setara, namun dengan fungsi yang berbeda,” tutur dia.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepala Daerah tahun 2022 oleh Bupati Gresik pimpinan DPRD Gresik melalui Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Sa’idah didampingi Ahmad Nurhamim.
Komentar telah ditutup.