GRESIK, Berita Utama- Kekuasaan Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Eddy Santoso yang juga mantan ketua DPC Partai Demokrat Gresik masa bhakti 2018- 2022, terus di-pretheli.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai ketua fraksi, terbaru jabatannya sebagai wakil ketua Komisi III DPRD Gresik juga dicopot. Tak hanya itu, keangotaannya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga dilucuti.
Secara resmi pencopotan tersebut diumumkan secara terbuka oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dalam rapat paripurna internal DPRD Gresik, Senin (12/12/2022).
“Berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat tanggal 11 November 2022, maka Saudara Eddy Santoso ditarik dari jabatan Wakil Ketua Komisi III, anggota Badan Anggaran dan Bapemperda,”ujar dia.
Hanya saja, Eddy Santoso tidak hadir dalam rapat paripjrna ketika diumumkan pencopotan jabatannya. Selain itu, nama anggota yang mengisi kekosongan jabatan maupun keanggotaan yang ditinggalkan oleh Eddy Santoso tak diumumkan. Meskipun ada anggota lainnya yakni Suberi, Ifta Hidayati dan Achmad Fauzi.
Sementara itu, Ketua F-PD DPRD Gresik Suberi menjelaskan, bahwa, Eddy Santoso tetap menjadi salah satu anggota alat kelengkapan dewan (AKD) yakni anggota Komisi III DPRD Gresik.
“Yang dicopot hanya jabatannya. Posisinya masih tetap anggota Komisi III,:”tandas dia.
Sikap DPC Partai Demokrat Gresik melalui fraksi yang mencopot Eddy Santoso dari Wakil Ketua Komisi III, anggota Banggar serta anggota Bapemperda menjadi bahan sindiran koleganya di dewan.
“Tidak sekalian di PAW (pergantan antar waktu-red) saja,”seloroh salah satu pimpinan DPRD Gresik.
Komentar telah ditutup.