GRESIK, Berita Utama– Penyebab Perumda Giri Tirta masih merugi sehingga belum memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) di APBD Gresik terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Gresik dengan Direksi Perumda Giri membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun 2024.
“Ada beberapa pesoalan di Perumda Giri Tirta yang menyebabkan kerugian masih mencapai Rp 34 miliar pada tahun 2024,”ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Muhammad seusai rapat dengan direksi Perumda Giri Tirta, Rabu (16/04/2025).
Ditambahkan, kehilangan air di Perumda Giri Tirta masih cukup tinggi mencapai 35 % meskipun ada penurunan dibanding beberapa tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, Komisi II merekomendasikan agar Perumda Giri Tirta menurunkan angka kehilangan air.
Karena full cost recovery (FCR) atau pemenuhan biaya operasional Perumda Giri Tirta masih 63 persen. Seharusnya 100 persen. Sehingga kekurangan 37 persen agar FCR balance.
“Permasalahan kedua yakni perjanjian pembelian air dengan PDAB (Perusahaan Daerah Air Bersih) yang mengelola SPAM Umbulan harus dikaji ulang. Karena dalam perjanjian tertuang kalau kita tidak menyerap air dari Umbulan dikenakan cas pembayaran 80 persen.
Anehnya, mereka yang tidak mampu menyuplai air tetapi tidak ada denda,”papar dia.
Akibat perjanjian tersebut, sambung Muhammda, Perumda Giri Tirta memiliki hutang sebesar Rp 100 miliar ke PDAB Jawa Timur. Sehingga sangat membebani keuangan perusahaan pelat merah milik Pemkab Gresik ini.
“(Perjanjian-red) ini perlu dikaji ulang. Perjanjian itu dilakukan secara G to G atau antar pemerintah. Bukan B to B atau bussines to bussines. Harus diubah G to B atau B to B,”pintanya.
Muhammad mencontohkan perjanjian pembelian air antara Perumda Giri Tirta dengan PT Drupadi Tirta Gresik atau PT Dewata Bangun Tirta. Sebab, Perumda Giri Tirta ketika tak mampu menyerap air sesuai perjanjian hanya pembayaran 80 persen.
Permasalahan terakhir yakni tarif pelanggan sejak tahun 2018 belum pernah naik, maka perlu dinaikkan secara keseluruhan. Baik tarif untuk pelanggaran rumah tangga, sosial dan industri.
“Dalam rapat kerja, Dirut Perumda Giri Tirta mengaku sudah mengusulkan ke Bupati Gresik untuk kenaikan tarif itu, tetapi belum di ACC. Harapan kami, Bupati segera di Acc agar Perumda Giri Tirta menjadi sehat dan bias melayani masyarakat lebih baik,”tukas dia.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi II lainnya, H Sujono SH. Menurutnya, tarif untuk pelanggan rumah tangga dan industri sangat berbeda. Skema yang dijalaankan yakni subsidi silang. Dimana, tarif subsidi untuk pelanggan rumah tangga bisa ditutupi dari tarif industri. “Kenyataannya, pendaftar pelanggan rumah tangga semakin banyak, tetapi pelanggan untuk industri tidak signifikan. Akhirnya, perusahaan menjadi tidak sehat,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.