Peduli Nakes, Pemerintah Jatim Sahkan Perda Tenaga Keperawatan

Beritautama.co - Desember 7, 2022
Peduli Nakes, Pemerintah Jatim Sahkan Perda Tenaga Keperawatan
Anggota DPRD Jatim Kodrat Sunyoto saat menghadiri pelantikan tenaga perawat yang berada di ponkesdes - (foto: ist)
|

JATIM – Beritautama.co – Disahkannya peraturan daerah (perda) tentang tenaga keperawatan oleh DPRD dan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, menjadi bukti di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan perhatiannya terhadap tenaga keperawatan di Jatim.

Salah satunya diwujudkan melalui pembentukan ponkesdes (pondok kesehatan desa) yang ditetapkan dengan Pergub Jatim No. 4 Tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa di Jatim. Hal ini  disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto, Rabu (7/12/2022).

Menurut Politikus Fraksi Partai Golkar ini, berdasarkan data Dinkes Jatim tahun 2021 terdapat sebanyak 3.213 ponkesdes di seluruh Jatim, dengan jumlah perawat ponkesdes per bulan September 2022 sebanyak 2.649 perawat.

“Tenaga kesehatan (nakes) diberikan tanggung jawab dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif seperti tertuang pada Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 31 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” kata Kodrat.

Komisi E DPRD Jatim, lanjut Kodrat, juga ikut mem-backup penyelenggaraan ponkesdes dan kesejahteraan perawat melalui perda tenaga keperawatan yang baru saja disahkan. Dia mengakui Komisi E DPRD Jatim terus berupaya ikut mengawasi pencairan bantuan keuangan untuk honorarium perawat di ponkesdes agar tidak selalu mengalami keterlambatan bahkan pemotongan.

“Komisi E DPRD Jatim selalu berjuang agar bantuan keuangan untuk honorarium perawat ponkesdes dialokasikan secara penuh dalam APBD murni Jatim selama 12 bulan dalam APBD Murni TA 2023,” beber Kodrat Sunyoto.

Pihaknya juga memahami betul bahwa honorarium perawat ponkesdes masih belum memenuhi tingkat kesejahteraan. Meskipun Pemprov Jatim sudah memberikan bantuan keuangan untuk honorarium perawat ponkesdes sebesar Rp1.550.000 untuk setiap perawat ponkesdes.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perawat ponkesdes, Komisi E DPRD Jatim dalam berbagai kunjungan kerja ke kabupaten/kota juga selalu mendorong agar honorarium perawat ponkesdes ditingkatkan sebagai tanggung jawab pemkab/kota untuk pemenuhan tingkat kesejahteraan perawat ponkesdes.

Khusus menyangkut kepastian status kepegawaian perawat ponkesdes Jatim, Komisi E merekomendasikan kepada Pemprov Jatim agar memprioritaskan perawat ponkesdes dalam setiap pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan hal ini juga dimasukkan dalam Pasal 26 Perda tentang Tenaga Keperawatan.

“Untuk menjamin keberlangsungan pemberian bantuan keuangan kepada pemkab/pemkot untuk honorarium perawat ponkesdes, kita juga merekomendasikan kepada Gubernur Khofifah membentuk pergub tentang pedoman bantuan keuangan khusus kepada pemkab/pemkot di Jatim untuk bidang kesehatan,” tegas Ketua DPD MKGR Jatim ini.

Pembentukan pergub ini, lanjut Kodrat, merujuk pada Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada halaman 33 dan 57 yang pada pokoknya menentukan bahwa bantuan keuangan bersifat khusus dapat diberikan kepada pemkab/pemkot, termasuk untuk honorarium perawat ponkesdes. (*/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
F-PKB DPRD Gresik Soroti Kemandirian Fiskal Daerah Rendah dan Silpa Terlalu Besar

F-PKB DPRD Gresik Soroti Kemandirian Fiskal Daerah Rendah dan Silpa Terlalu Besar

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ditetapkan Jadi Ketua DPC PKB Gresik, Syahrul Butuh Kebersamaan Semua Kader

Ditetapkan Jadi Ketua DPC PKB Gresik, Syahrul Butuh Kebersamaan Semua Kader

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Silpa Lebih Besar daripada Realisasi Belanja Modal di APBD Gresik 2025

Silpa Lebih Besar daripada Realisasi Belanja Modal di APBD Gresik 2025

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Berita   Ekonomi   Sorotan
Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled