GRESIK, Berita Utama –Anggaran dari pusat yang minim dan adanya pemangkasan menjadi salah satu penyebab Perumahan Dinas Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan industrial Gresik Kelas 1 A di Jalan R.A Kartini Gang XII RT 3 RW 5 Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, tidak terawat dengan baik.
Sejatinya, PN Gresik juga telah berupaya mengajukan anggaran sebagai biaya operasional perawatan rumah dinas. Saat dana cair, belum bisa mengcover biaya untuk perawatan rumah dinas (rumdin) tersebut. Hal ini dikatan Sekretaris/Penitera PN Gresik Ibnu Sola saat ditemui beritautama.co, Kamis (25/05/2023).
“Tiap tahun sudah kita usulkan ke pusat, baik untuk gedung kantor maupun rumah dinas. Pemangkasan anggaran dari kementerian keuangan sejak masa pandemi Covid-19. Banyak instansi, Lembaga, bahkan semua lini, itu alokasi anggaran dana hampir disalurkan untuk penanganan Covid,” ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya berinisiatif untuk melakukan perawatan secara mandiri. Hanya saja, perawatan yang dilakukan sebatas membersihkan rumput-rumput liar dan sampah-sampah daun kering yang memuhi halaman kompleks perumahan tersebut.
“Tiap minggu kita control. Tapi ya, hanya memotong dan membersihkan rumput yang menjalar. Itu yang saya tempati (salah satu rumah dinas-red) juga sudah mendingan jika dibanding bulan Agustus tahun kemarin. Dulu sempat gelap dan kelihatan rungsep. Pelan-pelan saya bersihkan sedikit demi sedikit. Kalau direnovasi, belum bisa karena anggaran terbatas. Jadi, saya membersihkan semampunya,” imbuh dia.
Siapa pejabat atau pegawai dari lingkungan PN Gresik yang berhak menempati rumah dinas tersebut ?. Menurut Ibnu Sola, keputusannya di tangan ketua PN dengan Sekretaris PN Gresik.
“Untuk siapa? Hakim atau panitera, itu semua menunggu keputusan ketua dan saya (Sekretaris PN Gresik-red). Kenapa kok kosong? Ya karena kondisinya tidak memungkinkan untuk ditempati. Masak kita memberi tempat kepada mereka di rumah dinas tersebut. Nanti kalau tiba-tiba ambruk bagaimana?,” tandasnya dengan tanya.
Komentar telah ditutup.