GRESIK, Berita Utama – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menyampaikan jawaban atas tanggapan Bupati Gresik tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna, Senin (19/12/2022),
Setidaknya, terdapat sepuluh poin pembahasan krusial dalam Raperda tersebut. Mislanya, penjelasan yang detil atas pasal 16 terkait materi muatan saat terutangnya bea perolehan hak atas tana dan bangunan (BPHTB).
”Akan kami lakukan penjabaran lebih lanjut pada tahapan tingkat pembahasan, baik dalam hal waktu pelaksanaan maupun sanksi untuk untuk memproses akta pemindahana hak atas tanah dan/atau bangunan,” tutur juru bicara Bapemperda DPRD Gresik Muchamad Zaifudin yang membacakan jawaban.
.Terkait dasar pengenaan pajak reklame. Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, bahwa dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. perhitungan nilai sewa reklame sendiri dihitung sebagai hasil perkalian antara nilai jual reklame dengan biaya pemasanan reklame, sedangkan untuk biaya pemasangan reklame dihitung dari luas reklame dikalikan harga dasar pemasangan reklame.
“Ketentuan sewa dan perhitungan akan kami jabarkan lebih lanjut pada bagian tarif dan tata cara perhitungan pajak reklame. Oleh karenanya akan kami jelaskan detail perhitungan sewa untuk objek reklame pada bagian tarif dan tata cara menghitung pajak reklame baik untuk reklame produk dan reklame non produk,”papar dia.
Sedangkan objek pajak air tanah. Seperti yang diketahui, kata Muchammad Zaifuddin, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan tanah. Nilai perolehan tanah ini dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor yang ditetapkan.
Faktor yang menjadi dasar untuk menghitung nilai perolehan tanah antara lain, jenis dan lokasi sumber, tujuan pengambilan dan pemanfaatan volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan.
“Dengan melihat fakor tersebut, nantinya juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain termasuk faktor kebutuhan yang belum tercover dalam jaringan PDAM,”papar dia.
Soal badan layanan umum daerah (BLUD) adalah badan pemerintah daerah dan bukan merupakan subjek pajak.
“Oleh karena tidak ada kewajiban membayar retriusi pelayanan kesehatan, dalam pengaturan ini untuk lebih lanjut hal ini akan kami konsultasikan pihak terkait,”ucap dia.
Terkait pengaturan tetang objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sambung Udin-sapaan akrab Muchammad Zaifuddin, dicantumkan formula tarif perhitungan untuk biaya penanganan sampah maupun besaran tarif retribusi perkelas.
“Ini nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribsi daerah,”tandas dia.
Selanjutnya terkait jenis retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan tenaga ahli, serta akan di bahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan.
“Dalam pengaturan tentang retribusi parkir tepi jalan umum bahwa retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
“SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. Dokumen lain yang dipersamakan antara lain, berupa karcis masuk, kupon dan kartu langganan dalm hal ini akan di jabarkan dan dijelasakan lebih lanjut terkait dokumen-dokumen lain yang dipersamakan sebagai dokumen dikenakannya pajak,”terang dia.
Sedangkan terkait retribusi pelayanan jasa pelabuhan sebagaimana diatur dalam pasal 118 sampai dengan pasal 123 pada ranperda PDRD, lanjut dia, bakal tinjau ulang terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pengenaaan retribusi.
“Khusus untuk jenis retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, dan/atau optimalisasi aset daerah tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 144 ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, akan di jabarkan pada pembahasan selanjutnya,”jelas dia.
Terkait jenis retribusi jasa perizinan tertentu retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), kata Udin, besaran retribusi PBG dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa atas penyedia layanan dan harga satuan retribusi PBG.
“Harga stuan pbg teridiri atas .indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung. Hal ini telah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, ketentuan menganai tarif PBG nanti akan dituangkan dalam lampiran rancangan peraturan daerah ini,”papar dia.
Jenis retribusi jasa perizinan tertentu yakni retribusi penggunaan tenaga kerja asing, lanjut dia, tenaga kerja asing telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, terkait struktur tarif retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) berdasarkan tingkat penggunaan jasanya dalam ini juga nantinya akan berpedoman pada PP 34 tahun 2021.
“Kami dan seluruh perangkat daerah yang terkait dalam pembahasan ranperda ini, akan memaksimalkan kemampuan dalam membahas dan menuangkan norma secara jelas agar dapat menghasilkan konstruksi hukum yang bebas dari penafsiran norma yang bias. Atas harapan tersebut akan kami perhatikan dan dijadikan fokus pada pembahasan tingkat selanjutnya,”tegas dia.
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamin berharap agar catatan yang diberikan pihak eksekutif menjadi perhatian dan fokus pembahasan. Nantinya, Raperda PDRD akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi II bersama mitra kerja.
“Kami harap proses pembahasan bisa segera rampung dan segera diberlakukan,” ungkapnya.
Komentar telah ditutup.