GRESIK – Beritautama.co – Pascalibur lebaran, kalangan legislatif segera melanjutkan agenda kegiatan yang telah direncanakan. Salah satunya, membahas 4 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul prakarsa dari DPRD Gresik dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap I Tahun 2022.
“Kami segera melakukan finalisasi draf ranperda usul prakarsa bersama tim ahli dari Universitas Jember pada Kamis (12/05/2022) mendatang. Dilanjutkan dengan penyampaian ranperda inisiatif melalui rapat paripurna, sehingga ditargetkan segera rampung dan bisa dijalankan sebelum 2023 nanti,” ucap Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik, Senin (09/05/2022).
Dijelaskan Politikus PKB ini, ada 4 buah ranperda prioritas dari usul DPRD Gresik dalam Propemperda Tahap I Tahun 2022. Yakni, ranperda tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang merupakan inisiatif Komisi IV. Kemudian, ranperda tentang pengelolaan kawasan dan pemukiman yang merupakan usulan Komisi I. Berikutnya, ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi yang merupakan inisiatif Komisi II, serta ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang merupakan usul prakarsa Komisi III.
“Ini bentuk sinergi dengan pemerintah, khususnya program kerja Bupati Gresik yang berkaitan dengan infrastruktur, sarana prasarana, dan pengentasan kemiskinan,” tuturnya.
Ditambahkan Ketua DPC PKB Gresik ini, salah satu yang menjadi target yakni menurunkan angka kemiskinan di Gresik. Sebab, mengalami kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per November 2021, angka kemiskinan di Kabupaten Gresik tahun 2021 naik 0,02 persen dibandingkan tahun 2020 12,42%.
“Artinya ada 2.300 jumlah penduduk miskin bertambah di tahun 2021. Bahkan masuk lima besar daerah miskin di Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Qodir, DPRD Gresik juga masih menunggu pengajuan ranperda prioritas dari Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik untuk bisa dibahas bersama dalm Propemperda Tahap I Tahun 2022.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam pelantikan Baznas Kabupaten Gresik pada April lalu menyampaikan bahwa salah satu untuk menekan kemiskinan masyarakat muslim adalah dengan cara memanfaatkan dana zakat.
Menurutnya, usaha dalam menanggulangi problem kemiskinan ini bukanlah hal yang mengada-ada, temporer, setengah hati, atau bahkan hanya sekadar mencari perhatian.
“Dalam Islam, justru menjadi asas yang khas dan sendi-sendi yang kukuh. Hal ini dibuktikan dengan zakat yang telah dijadikan oleh Allah SWT sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir dan miskin sebagai bagian dari salah satu rukun Islam,” ujarnya.
Di era modern, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan. Sebab, zakat merupakan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar dana APBN dan APBD.
“Jika dapat dioptimalkan, maka potensinya dapat menjadi pelengkap agenda program penanggulangan kemiskinan dengan sinergi pada program pemerintah yang sedang dijalankan,” pungkasnya.