GRESIK, Berita Utama – Empat poin rekomendasi diberikan oleh DPRD Gresik atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Gresik, Sabtu (29/04/2023).
“Empat rekomendasi dari DPRD agar ditindaklanjuti di program 2023 ini. Pertama rendahnya indeks pelayanan publik versi ombudsman. Kedua, menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan maksimal. Ketiga, perlu adanya infrastruktur yang layak. Dan keempat, peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim dan Mujid Riduan didampingi Sekwan Mokh Najikh saat jumpa pers setelah rapat paripurna.
Dijelaskan dalam hal pelayanan publik. Pemkab Gresik harus membuat mekanisme reformasi birokrasi yang berdasarkan pada analisis rasio beban kerja ASN.
“Pemkab Gresik juga harus menerapkan penempatan dan penataan pegawai berdasarkan kompetensi, efektivitas, efisiensi sebab masih jauh dari harapan. Sehingga harus ada upaya yang nyata, termasuk juga pemindahan Mall Pelayanan Publik di tempat lebih strategis. Misalnya di Icon Mall. Sementara, pengawasan Inspektorat yang bersifat internal hendaknya melakukan pembinaan, bukan pengawasan yang menjustifikasi,”jelas dia.
Maskimilasi PAD, maka Pemkab Gresik perlu melakukan berbagai inovasi baru. Termasuk mempermudah proses pelayanan perizinan agar tidak terkesan lambat serta membutuhkan waktu yang lama.
“Karena perizinan yang lama berpengaruh kepada target pendapatan yang tidak tercapai. Kemudian inovasi atas perubahan data setelah pelaksanaan PTSL dapat diikuti dengan perubahan data SPPT PBB agar target pendapatan tercapai. Selain itu, perlu adanya bussines plan BUMD yang jelas dan inovatif sehingga ada benefit bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuh dia.
Ketiga, di bidang infrastruktur, Pemkab Gresik diharapkan lebih matang dalam membuat perencanaan pembangunan guna meminimalisir adanya ketimpangan dan harapan masyarakat.
“Sepanjang tahun 2022, lelang yang dilaksanakan kerap mengalami keterlambatan. Kalau bisa lelang dua tahap, di awal tahun dan pertengahan tahun. Sehingga, bisa meminimalisir rendahnya kualitas pekerjaan dan pekerjaan yang tidak tepat waktu. Pemkab juga harus mendukung pelaksanaan SPBE secara maksimal dengan anggaran maupun SDM berkompeten. Di mana alokasi belanja modal untuk infrastruktur juga harus disesuaikan dengan RPJMD,” papar dia.
Terakhir di bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi bidang pertanian, perikanan, industri, desa, data kependudukan, maka upaya yang nyata dan konkrit dilapangan dengan dibarengi informasi terbaru yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Perlu evaluasi terhadap keseluruhan. Misalnya dalam hal dana desa belum memiliki frame yang utuh sehingga belum bisa menjadi pemantik bagi kesejahteraan masyarakat. Lalu, diperlukan data base kependudukan masyarakat sebagai acuan pengambilan keputusan. Kemudian perubahan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) karena tidak berdasarkan kesepakatan akan tetapi dilakukan secara sporadis yang berakibat kenaikan tagihan PBB yang memberatkan petani dan petambak. Termasuk juga penyelesaian persoalan pupuk yang masih langka,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.