GRESIK – Beritautama.co – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersinergi dengan menggandeng Polres Gresik mengimplementasikan restorative justice (RJ).
RJ merupakan sebuah metode alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya terdapat fokus pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja, antara lain pengenaan sanksi administratif, sosialisasi terpadu dengan instansi terkait, pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait, dan mediasi melalui surat kuasa khusus dengan kejaksaan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi.
“Nah, untuk restorative justice ini sebagai upaya terakhir bagi pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh mengarah ke status pidana sehingga kami menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini,” imbuhnya.
Tutus melanjutkan bahwa selain wajib dalam hal pendaftaran seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan serta penyampaian data pekerja, pemberi kerja juga wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya. Pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
“Jika kita melihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Oleh karena itu, sebagai jembatannya kami coba lakukan restorative justiceagar kepatuhan dapat ditegakkan tanpa perlu proses pidana sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Tipikor Polres Gresik Ipda I Ketut Riasa menyambut hangat sinergi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gresik.
Dia mengatakan bahwa dukungan yang diberikan pihaknya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yakni upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran program jaminan kesehatan.
“Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN, maka dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan restorative justice setelah adanya penyelesaian kepatuhan Program JKN agar tidak sampai ke langkah pidana,” jelasnya.
“Prinsip dan tujuan restorative justice sendiri adalah untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara. Apabila melalui restorative justice ini tidak tercapai, maka akan dilakukan tahapan penyidikan berikutnya dengan dukungan dari BPJS berupa data, ahli atau bukti pendukung lainnya,” imbuhnya.
Dia optimis, dengan adanya langkah tersebut mampu meningkatkan angka kepatuhan sehingga masyarakat di Kabupaten Gresik khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, sampai dengan 1 September 2022, jumlah peserta Program JKN mencapai 244 juta jiwa. Sedangkan di Kabupaten Gresik, 1.118.850 jiwa dengan perincian 531.952 jiwa segmen PBIN, 341.808 jiwa segmen PPU, 159.277 jiwa segmen PBPU/Mandiri, 67.081 jiwa segmen APBD, dan 18.732 jiwa segmen Bukan Pekerja. (nor/zar)