GRESIK, Berita Utama – Pemuda dari Desa Bedanten, Kecamatan Bungah melakukan berbagai upaya untuk menelaah dan membaca peluang di dunia industri khususnya serapan tenaga kerja lokal. Salah satunya mencetak generasi pekerja lokal yang unggul melalui program pelatihan sertifikasi. Tujuannya, tidak lain untuk memenuhi standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan.
Untuk itu, puluhan pemuda ring 1 kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port State (JIIPE) yang mencakup wilayah di Kecamatan Manyar maupun Kecamatan Bungah diskusi secara rutin yang dikemas dengan Ngaji Industri, Kamis malam (27/10/2022) dengan mengundang berbagai narasumber yang kompeten di bidang masing-masing. Sehingga, ketika warga lokal sudah masuk perusahaan, mereka benar-benar mumpuni dan memiliki etos kerja yang baik.
“Terhitung sudah 14 kali pertemuan diskusi dengan berbagai narasumber. Kami ingin menyatukan persepsi dan mencetak tenaga kerja lokal yang unggul dan juga memiliki sertifikat kompetensi,” kata Kamaluddin, salah satu pemuda Desa Bedanten.
Diskusi tidak hanya membahas informasi dan peluang pekerjaan. Tetapi juga memberikan wawasan serta edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya memiliki skill atau kemampuan yang kompeten serta komitmen tinggi ketika bekerja di perusahaan.
“Forum ini memberikan edukasi bagaimana agar generasi muda desa bisa bekerja di perusahaan dengan baik, dan kami juga memberangkatkan mereka untuk mengikuti pelatihan sertifikasi, agar nantinya bisa dibuat bekal sebagai syarat masuk kerja di perusahaan,” terang dia.
Total warga Desa Bedanten, sambung dia, didominasi kalangan pemuda yang telah memiliki sertifikat keahlian sebanyak kurang lebih 50 orang. Setengah dari jumlah itu, mereka belum mendapatkan pekerjaan di perusahaan.
“Separuh sudah bekerja, separuh masih menganggur,” tandasnya.
Anggota DPRD Gresik Syahrul Munir yang hadir sebagai narasumber dalam disksi memaparkan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPRD bersama Bupati Gresik dan menunggu peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan teknisnya.
Menurut ketua F-PKB DPRD Gresik ini, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan menjadi payung kebijakan yang mengatur serapan tenaga kerja lokal. Implementasinya, perusahaan wajib mempekerjakan 60 persen tenaga kerja lokal dari total pekerja yang ada.
“Perda itu mengatur 60 persen tenaga kerja di perusahaan harus warga lokal Gresik,” ungkapnya.
Kebijakan ini, lanjut anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik tersebut, harus terus dikawal dan diawasi bersama. Sehingga dapat berjalan secara maksimal, pada akhirnya akan berdampak pada pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Gresik.
“Peraturan sudah cukup tetapi eksekusinya yang kurang, kemudian pengendalian dan pengawasan itu juga tidak gampang,” jelasnya.
Syahrul juga sangat mengapresiasi adanya forum-forum ngaji industri yang ada di Desa Bedanten seperti pemuda, dan memang peluang itu masih remang-remang.
“Artinya tidak semua orang mengetahui, minim didapatkan oleh semua masyarakat, karena biasanya langsung dari perusahaan ke kepala desa (Kades),” pungkasnya.