GRESIK, Berita Utama- Panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik tahun lalu menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yakni pemisahan organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi menjadi dua organisasi yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kini pansus membahas lagi dengan eksekutif, Kamis (16/05/2024).
Namun, pembahasan berlangsung panas. Pemicunya, perwakilan dari eksekutif mengaku sudah diterbitkan peraturan bupati (Perbup) Gresik Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, , Susunan Organisasi, Tugas Fungis dan Tatat Kerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Kita seolah dipaksa untuk menyetujui ranperda yang diajukan eksekutif dengan diterbitkannya Perbup itu. Padahal, pembahasan ranperda belum final,”ucap Ketua Pansus Pemisahaan BPPKAD, Muhammad Zaifuddin dengan nada geram setelah rapat.
Seharusnya, sambung politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, perbup merupakan penjabaran dari peraturan daerah (Perda). Kenyataanya, eksekutif sudah menerbitkan perbup sebelum disahkannnya perda.
“Ini saja masih pembahasan. Tapi, perbupnya sudah lima bulan berjalan,”papar dia.
Hal senada dikatakan Anggota Pansus Pemisahaan BPPKAD, Luthfi Dawam. Menurutnya, berdasarkan study banding yang dilakukan pansus ke beberapa daerah yang telah memisah BPPKAD, ternyata tidak berhasil menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
“Tidak sukses dari hasil study banding yang kita lakukan. Artinya, permasalahan di kinerja, bukan di organisasinya. Kalaupun dipisah, hanya memindahkan dua kepala bidang saja. Tapi, kita tidak mendapatkan gambaran kinerjanya akan semakin bagus dari sisi pendapatan,’urai dia.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik tersebut menginggatkan, Bupati Gresik ketika memberikan jawaban atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait usulan ranperda tersebut menjelaskan bahwa, pemisahan organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi menjadi dua organisasi yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dilaksanakan utamanya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan, agar lebih tepat fungsi, ukuran, beban kerja, dengan tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien
‘Kita minta datanya, eksekutif tidak membawa data pendukungnya. Kita juga minta penjelasan urgensi dan inovasi yang bakal dilakukan, juga tidak bisa dijawab,’imbuh dia.
Eksekutif hanya menjelaskan kalau beban mereka terlalu berat. Sehingga tidak focus untuk PAD. Tetapi, inovasi apa yang akan dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan, tidak jelas.
“Makanya, kita dulu menghentikan pansus ini karena ibarat salah minum obat. Sakit kepala tetapi minum obat diare,”selorohnya.
Padahal, sambung Dawam, pemisahan BPPKAD menjadi menjadi Bapenda dan BKAD bukan merupakan perintah dari aturan yang lebih atas, karena ada atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenyataan selama ini, karena kinerja pendapatan yang buruk sehingga banyak potensi pendapatan yang loss.
“Kita belum sampai masuk terlalu jauh. Mulai menghitung beban kerja berdasarkan skor hingga kebutuhan pegawainya. Ini masih butuh pembahasan yang panjang,’pungkas dia.
Komentar telah ditutup.