GRESIK, Berita Utama– Polemik kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikeluhkan masyarakat , mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim yang berpesan kepada masyarakat agar tidak panic dan khawatir terkait implementasi kebijakan kenaikan NJOP PBB yang diterapkan oleh Pemkab Gresik.
“Tidak masalah kenaikan (NJOP PBB).. Mereka (memiliki-red) di lahan pertanian perikanan itu mngajukan insentif ke pemerintah kabupaten. Tak usah dibayar dulu. Ajukan insentif dulu. Kemudian akan dilakukan analisa. Jadi, tidak ada masalah. Ini bagian ruang demokrasi yang kita bangun,” jelasnya kepada beritautama.co, Jumat (23/06/2023).
Pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan analisa dan memetakan ruang mana yang memang secara sah masuk dalam kategori lahan pertanian dan perikanan, dan ruang yang masuk dalam kategori ruang industri atau perdagangan.
“Kita akan memberikan kebijakan, membuka ruang untuk berkoordinasi dan merespon. Oh ini memang lahan pertanian, ini bukan, oh ini masuk. Kemudian menjadi sebuah data yang valid yang kita inginkan dan sesuai,”tandas dia.
Ditambahkan Nurhamim, NJOP PBB diperbolehkan dinaikkan 100 persen kalau lahan di ruang industri atau ruang perdagangan.
“Jadi, perspektif yang kita bangun ke depan, semua akan terlindungi. Kita tidak bicara kepentingan pemerintah ataupun masyarakat luas, kita bicara untuk kepentingan seluruh rakyat. Misal harga dalam NJOP Rp 25 ribu permeter tapi harga pasar Rp 200 ribu permeter. hal-hal seperti itu kan perlu kita potret dan memberikan kesadaran pada masyarakat biar nanti Pemerintah bisa mengukur potensi alam dari mananya kan bisa tahu,” beber dia.
Politisi Partai Golkar tersebut memberikan saran kepada masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang diberikan guna meminta insentif kepada Pemkab Gresik.
Sedangkan terkait kenaikan NJOP PBB hingga 100 persen di lahan yang dimiliki petambak bukan masuk kategori lahan industri dan perdagangan, Nurhamim berasumsi hal itu terjadi karena aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Gresik belum mampu mendeteksi ruang-ruang lahan pertanian perikanan secara keseluruhan.
“Mungkin, aplikasi yang dibuat belum mampu mendeteksi ruang-ruang secara keseluruhan . Ini, kita kasih ruang itu. Kalau keputusan sudah jalan, insentif kembalikan lagi seperti tahun kemarin,”tandas dia.
Masyarakat diminta tidak usah panik menyikapi ini. Sebab, pimpinan DPRD Gresik juga sudah memerintahkan Komisi II DPRD Gresik menggelar rapat kerja dengan BPPKAD terkait kenaikan NJOP PBB tersebut.
“ Dengan adanya keluhan masyarakat, pekan depan Komisi II rapat kerja untuk menyikapi kebijakan yang diambil Pemkab Gresik terkait dengan implementasi kenaikan NJOP PBB yang pernah dipaparkan di depan pimpinan dewan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.