GRESIK, Berita Utama – Perlindungan masyarakat (Linmas) merupakan warga masyarakat yang dibentuk Kepala Desa/Kelurahan yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan dalam rangka, melindungi masyarakat, membantu memelihara keamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ini sudah tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban hukum serta perlindungan masyarakat,” ungkap Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) saat membuka kegiatan pembinaan dan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa/kelurahan sebagai kepala satuan linmas, Senin (28/11/2022).
Kegiatan yang digelar di Aula Mandala Bakti Praja, Kantor Pemkab Gresik dari tanggal 28 – 29 November 2022 itu diikuti sebanyak 186 kepala desa/lurah jadi peserta di tahap pertama dari Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Wringinanom, Driyorejo, Kedamean, Driyorejo, Duduksampeyan dan Kebomas.
Bupati menjelaskan, Kades atau Lurah wajib membentuk Satlinmas, organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan. Dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah dengan tujuan melaksanakan tugas dalam membantu polisi pamong praja, dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa/Kelurahan.
“Kepala Desa/Lurah sebagai kepala Satlinmas harus bekerja sepenuh hati, memiliki jiwa korsa dalam melindungi wilayahnya. Agar selalu aman dan nyaman sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” terangnya.
Selain itu, sambung Gus Yani, Satlinmas tidak untuk mengeksekusi, karena tugas perlindungan masyarakat sifatnya membantu petugas, dalam menegakkan peraturan daerah dan perundang undangan.
“Semoga kegiatan ini menjadi wahana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan untuk bersifat dan berperilaku. Melaksanakan tugas sebagai kepala satuan perlindungan dan penentu kebijakan, dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, “pungkasnya.
Komentar telah ditutup.