GRESIK, Berita Utama – Kalangan legislatif mendesak agar pemerintah segera melakukan normalisasi saluran irigasi tambak tradisional. Sebab, kondisi saat ini banyak yang mengalami penyempitan dan pendangkalan. Diperparah cuaca buruk dalam beberapa pekan terakhir.Padahal, produksi sumber daya perikanan di Kota Pudak cukup potensial.
“Jika dikelola dengan baik tentu akan memberikan dampak besar. Baik dalam bidang ekonomi maupun pengembangan bidang perikanan,” ucap Anggota Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir, Selasa (25.10/2022).
Ditambahkan ketua FPKB DPRD Gresik ini, berdasarkan data Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Gresik, produksi ikan dan udang selama 2021 mencapai 142,746 ton. Jumlah tersebut memiliki nilai berkisar Rp 2,5 miliar.
“Potensinya masih bisa digali lebih. Pasalnya, luas lahan budidaya ikan sebesar 28.653 hektar. Yang terdiri dari tambak payau dan tambak tawar,” ucapnya.
Produktivitas lahan yang tergolong rendah disebabkan proses produksi yang tidak maksimal. Mulai sedimentasi saluran irigasi, penerapan teknologi budidaya yang masih terbatas. Hingga tingginya harga produksi akibat kelangkaan pupuk bersubsidi. Hal tersebut juga disampaikan oleh Syahrul Munir ketika focus discuss group (FGD).
“Tentu membutuhkan koordinasi. Khususnya dalam penanganan yang harus cepat oleh pihak terkait,” jelasnya.
Pihaknya mendorong dinas terkait membuat skala prioritas. Sehingga, legislatif mampu memberikan dukungan dalam bentuk anggaran.
“Perlu ada rasionalisasi argumentasi yang kuat. Pasalnya, konflik kepentingan bisnis juga kerap menghambat produktivitas,” tandas dia.
Sedimentasi memang sangat tinggi di kawasan perikanan, khususnya di wilayah saluran primer, yakni muara Bengawan Solo dan Kali Mering Manyar.
“Jika normalisasi dilakukan, maka produksi musim panen bisa meningkat tiga kali dalam setahun,” jelas Kepala DKP Gresik Mohammad Nadlelah.
Pihaknya berupaya melakukan normalisasi melalui sumber dana APBD Gresik dari Bantuan Keuangan Khusus (BK) ke desa. Termasuk melakukan koordinasi bersama BBWS Bengawan Solo yang memiliki wewenang dalam pengendalian kawasan sungai.
“Dengan menekankan kebutuhan air dari para pembudidaya ikan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.