GRESIK – beritautama.co- Dua sejoli yang kasmaran, Lailatul Sefiana (30) dan Rudiyanto (36) asal Surabaya, dijebloskan dalam tahanan di Mapolsek Manyar. Sebab, keduanya kompak menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) usai menggasak motor milik jama’ah musala di Desa Roomo Kecamatan Manyar.
Tertangkapnya pelaku curanmor berawal keduanya berboncengan mengendarai motor Yamaha RX King, di area Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (28/9/2022). Saat melintasi TKP, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan musala.
Kemudian, tersangka Lailatul turun dari boncengan dan mendekati motor. Setelah memastikan tidak dikunci setir, akhirnya motor dibawa kabur dengan cara didorong dibantu dengan Rusdianyanto yang ikut mendorong motor dari belakang.
Sialnya, sejoli maling motor ini ditengah jalah bertemu dengan tim Reskrim Polsek Manyar. Anggota menaruh curiga, menghentikan sejoli lalu menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor.
Keduanya gelagapan dan tak bisa menujukan kelengkapan STNK. Apalagi saat ditanya petugas, bau alkohol menyengat dari mulut kedua pelaku. Hal itu menambah kecurigaan petugas. Akhirnya, diamankan ke Mapolsek Manyar.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kedua pelaku curanmor dihadapan penyidik mengaku usai pesta miras di Surabaya.
“Setelah kami cek, motor yang dibawa kabur ternyata pemiliknya bernama Erwan yang tercatat warga DesaCerme Kidul, Kecamatan Cerme. Saat itu, korban sedang ngaji di Desa Roomo,” terang Windu, Kamis (29/9/2022).
Modus yang dilakukan palaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir. Sehingga, dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya. Kemudian laki-laki membantu mendorong dari belakang.
“Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.