GRESIK-beritautama.co- Potensi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik sangat besar. Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) tercatat ada 58.000 UMKM. Sedangkan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) masih 3.307 UMKM.
Padahal, Pemkab Gresik dibawah nahkoda Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wakil Bupati Aminatun Habibah (Bu Min) dalam berbagai kesempatan berkali-kali menegaskan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar perekonomian yang terbukti tangguh dimasa pandemi Covid-19. Sehingga, Pemkab Gresik secara berkesinambugan memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM untuk bisa terus tumbuh dan mindset-nya harus ekspor.
Salah satunya yang dilakukan Pemkab Gresik dengan memberikan kemudahan pengurusan NIB melalui Diskoperindag menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bea Cukai Kabupaten Gresik untuk bersama-sama sosialisasi fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro di Pulau Bawean yang dihadiri Wabup Bu Min, Jum’at (03/06/2022).
“Kepemilikan NIB ini ada aturannya, dan ada denda yang cukup besar bagi pelanggarnya. Maka, ini menjadi sangat penting bagi produk-produk kita. Selain patuh aturan, juga agar tidak ada masalah saat pemasaran produknya,” terang dia.
Wabup Bu Min juga mengingatkan pentingnya branding dan pengemasan produk agar tampil menarik dan memberikan nilai lebih pada produk tersebut.
Sementara itu, Plt Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah mengatakan sebanyak 40 pelaku UMKM Kecamatan Sangkapura dan Tambak yang seluruhnya belum memiliki NIB UMKM akan difasilitasi pengurusan NIB sampai diterima izinnya.
“Yang ingin mendaftarkan NIB bisa langsung selesai,” pungkas dia.