GRESIK- Beritautama.co – PT New Era Rubberindo tidak menjalankan rekomendasi maupun kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh ketua Komisi IV DPRD Gresk, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagaakerjaan, perwakilan managemen, Dinas Tenaga Kerja (Disnkaer) Gresik maupun perwakilan pekerja dalam hearing dengan Komisi IV DPRD Gresik terkait nasib keluarga dan karyawannya, sepekan silam. Ternasuk melunasi tunggakan pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam waktu satu minggu.
“Akhirnya rekomendasi kita dijalankan karena BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus ke Kejaksaan,”ungkap Ketua Komisi IV, Muchamad setelah menerima chat foto pegawai BPJS Kesehatan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (16/02/2022).
Dijelaskan politisi PKB ini, Komisi IV DPRD Gresik mengundang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, perwakilan serikat karyawan serta perwakilan pihak perusahaan untuk menjembatani nasib karyawan PT New Era Ruberindo dan keluarganya. Sebab, kartu kepesertaannya BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan atau off sejak Januari 2021 silam.
Selain itu, ada 8 karyawan yang meninggal dunia tetapi tidak mendapatkan hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan kematian dari perusahaan.
“Tak hanya itu, ada 803 karyawan yang didaftarkan oleh PT New Era Ruberindo menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mereka menungak kewajiban pembayaran sejak tahun 2017 silam. Nilainya sampai saat ini mencapai Rp 16 miliar. Rinciannya, tunggakan pokok sebesar Rp 13 miliar dan denda sebesar Rp 3 miliar,”papar dia.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Tutus Novita Dewi saat dihubungi oleh beritautama.co mengakui telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi komisi IV DPRD Gresik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan, untuk badan usaha yang menunggak BPJS Kesehatan maka melakukan penagihan kepada badan usaha, apabila belum membayar setelah beberapa kali penagihan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa BPJS kesehatan bersama dengan dinas tenaga kerja atau pengawas tenaga kerja.
“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan belum ada pembayaran dari badan usaha maka BPJS kesehatan mengajukan surat kuasa khusus ke kejaksaan untuk dilakukan mediasi atau upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.”cetus dia.
Komentar telah ditutup.