GRESIK- beritautama.co- Konflik pertanahan yang terjadi antara warga dan pemerintah desa Turirejo Kecamatan Kedamean, berusaha di mediasi oleh Komisi 1 DPRD Gresik dengan mengundang hearing atau rapat dengar pendapat (RKD) di gedung DPRD Gresik, Senin,(30/05/2022).
Kuasa hukum warga, R.Dadang M. SH.MH menjelaskan bahwa kliennya bernama Supeno membeli tanah 4 bidang pada tahun 2014. Ketika hendak diurus administrasinya kepada Pemdes Turirejo pada tahun 2018, ternyata tanah tersebut sudah atas nama Miftakhul Arif yang merupakan rekan kerjanya.
“mangkanya, kita juga melaporkan ke Polres Gresik, dan melakukan audiensi dengan Komisi 1 DPRD Gresik untuk menemukan solusinya,”ujar Dadang.
Dalam hearing, Supeno didampingi kuasa hukumnya membawa empat tuntutan. Pertama, Pemerintah Desa Turirejo mengklarifikasi terkait dokumen pertanahan yang ada di desa. Selain itu, dia minta agar pelantikan kepala desa Tururejo digagalkan karena dianggap menciderai, Sebab, permasalahan tersebut memungkinkan tejadi konflik sosial.
“Jika tuntutan kami tak dipenui, jalur hukum kita tempuh dan tetap diteruskan,”ungkap dia..
Karena belum ada titik temu untuk mencari solusi terbaik, Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin memberikan waktu untuk mengagendakan ulang untuk memanggil semua pihak yang terlibat. Terkait dokumen yang belum lengkap agar pada pertemuan selanjutnya dilengkapi.
” Kita akan jadwalkan mediasi ulang yang akan dilaksanakan di kantor kecamatan. Masih butuh dokumen yang belum lengkap untuk membuktikan. Ini harus dilengkapi dan akan mendatangkan semua pihak yang berkaitan,” ucapnya.
Udin-sapaan akrab Muchammad Zaifuddin menambahkan, Komisi I akan mengawal dan mencoba untuk melakukan mediasi antara warga dan pemerintahan desa setempat.
“Mediasi ulang akan dijadwalkan kembali. Untuk waktunya, akan di jadwal oleh Pak Camat Kedamean,” tambahnya.