GRESIK, Berita Utama – Kendati sudah sering dilakukan razia, tetapi peredaran minuman keras (miras) di Gresik masih marak. Buktinya, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik yang menggelar operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas berhasil menyita ratusan botol miras.
Dalam operasi pertama yang menyasar warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Hasil penyelidikan terngkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal. Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik juga melanjutkan mmelakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan. Dari operasi ini, petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk pemilik warung miras berinial NF, dan penjual miras berinisial MZ
Beberapa pengunjung yang kedapatan menengngak miras ada 9 orang yang diamankan. Yakni, MF, EA, S, R, B, dan MT. Termasuk pengendara motor dengan knalpot brong yang menganggu ketertiban berinisial P
Barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah, turut disita oleh petugas. Selain itu, seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi juga turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” ujar dia, Selasa (18/02/2025).
Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik semakin berkurang. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat atau melalui hotlin Lapor Kapolres.
Komentar telah ditutup.