GRESIK, Berita Utama – Aktivitas pengurukan lahan dengan galian C tanpa izin di dua lokasi di Desa Sumari dan Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan dihentikan Satpol PP Gresik. Selain itu, pemilik lahan juga dipanggil. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik bocor jika tidak berizin. Selain itu, rencana penggunaan kawasan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tata ruang.
“Pemilik lahan, kita berikan surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP Gresik dengan membawa dokumen yang dimiliki,” kata Kepala Satpol PP Gresik Suprapto kepada beritautama.co, Sabtu (16/09/2023).
Jika pemilik lahan belum mengantongi izin, sambung dia, pihaknya akan meneruskan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik untuk melengkapi izinnya lebih dulu.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, untuk lokasi pengurukan lahan di Desa Sumari dengan luas tanah 1,3 hektar. Sedangkan di Desa Samir Plapan terdapat urukan lahan dengan luas tanah 500 meter,” imbuh dia.
Suprapto mengaku belum mengetahui keperuntukan lahan yang digunakan. Dikarenakan pemilik lahan tidak berada di lokasi saat dilakukan pengecekan secara langsung.
“Masih belum dapat informasi karena pemilik lahan tidak ada ditempat saat petugas mendatangi lokasi,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.