GRESIK- beritautama.co– Pembangunan kawasan pergudangan dan perumahan Dakota City masih disoal oleh LSM Forum Kota (Forkot). Sebab, pembangunannya berada di lahan produktif pertanian dan pertambakan di Pergudangan Nexware, Kecamatan Cerme. Untuk itu, aktivis LSM Forkot diundang audiensi oleh Ketua DPRD Gresik, MuchAbdul Qodir dan M Syahrul Munir selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gresik Tahun 2021-2041, Kamis (02/06/2022).
” Persoalan Dakota masih banyak hal yang merugikan. Karena melanggar peraturan-peraturan yang ada. Sampai sekarang, kita tetap menolak adanya perumahan Dakota City, “ucap Ketua Forkot Haris S Faqih dalam audiensi di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik.
Dijelaskan, sejak awal keberadaan perumahan Dakota City sudah berjalan tanpa prosedur yang berlaku. Bahkan punishmen dari pemerintah daerah terkait tidak adanya izin (IPR) keberadaan perumahan Dakota City belum terlihat. Hal tersebut tentu merugikan masyarakat.
Bogel- sapaan akrab Haris S Faqih-, mendesak pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif komitmen dengan memberikan sanksi tegas terhadap pengembang perumahan Dakota City atas ketidak patuhannya terkait izin (IPR) sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta pemerintahan daerah memberikan sangsi tegas terhadap pengembang perumahan Dakota City atas ketidak patuhannya terkait izin (IPR), jangan sampai tidak ada punishmen apalagi terkesan pembiaran ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku,”cetus dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Gresik, Muh Abdul Qodir meminta Pansus RTRW Gresik agar bersifat profesional. Sebab ada hal-hal terkait aturan daerah yang masih belum dituntaskan oleh pengembang perumahan Dakota City. Apalagi, lahan yang ditempati perumahan tersebut menjadi kawasan rawan banjir.
“Sebelumnya kami sudah meminta agar pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Sau Pintu (DPM PTSP) dan Satpol PP untuk menutup sementara perumahan Dakota City, sebab belum ada izin. Jadi kami minta Pansus RTRW bersifat profesional,” tegasnya.
Perumahan Dakota City, lanjut politisi PKB ini, menjadi kawasan mandatori dari pemerintah pusat. Sehingga secara aturan tidak mungkin untuk tidak disahkan untuk kawasan permukiman.
“Meski begitu kita akan mengkaji ulang berapa kebutuhan lahan yang akan dijadikan permukiman. Apakah sesuai luasan lahan yang diminta oleh mereka?. Ataukah cukup saat ini saja, serta kajian berapa luas lahan untuk budidaya, dan berapa untuk pertanian, sehingga potensi menggerus lahan pertanian dan potensi banjir bisa diminimalisir,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Pansus RTRW Gresik 2021-2041, M Syahrul Munir mengungkapkan, pembahasan RTRW Gresik perlu menyesuaikan dengan banyak pihak, baik pemerintah daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat. Penyesuaian itu tidak terlepas dari persoalan penataan pola ruang.
“Jadi pembahasan RTRW ini harus di sinergikan dengan pemerintah provinsi (Pemprov) maupun kementerian. Makanya kemarin pembahasan kita sempat terpenting karena aturan lahan sawah dilindungi (LSD) dari kementerian ATR/BPN. Tapi saat ini subtansinya sudah sesuai. Artinya pembahasan kawasan pertanian, perikanan, perindustrian dan lainnya sudah clear pembahasannya di pansus,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa hingga saat ini keberadaan perumahan Dakota City memang belum mengantongi izin (IPR).
“Sampai saat ini perumahan Dakota City belum memiliki izin, untuk itu kami akan layangkan kembali surat ke dinas terkait perihal punishmen atas ketidakpatuhan pihak pengembang,” ucapnya.(fer)