GRESIK, Berita Utama – Kendati laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI untuk APBD Gresik tahun 2022 mendapat opini wajar tanpa pengeculian (WTP), tetapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melanjutkan dugaan penyelewengan hibah bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 19 miliar dalam APBD Gresik tahun 2022 yang pengadaannya dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop Perindang) melalui e-katalog lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan hibah UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.
“Kasusnya terus kita tangani. Ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” kata dia, Rabu (31/05/2023).
Kajari Gresik juga menjamin akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut secara profesional. Termasuk juga tidak terpengaruh dengan mulainya masa tahun politik.
“Tidak ada pengaruhnya dengan itu. Kita kerja secara profesional,” imbuh dia.
Saat ini, Kejari Gresik juga sudah turun ke desa-desa untuk mengumpulkan data kepada para penerima hibah UMKM tersebut. Termasuk, menyandingkan antara proposal permohonan hibah dengan realisasi barang yang diterima dari 9 penyedia melalui e-katalog lokal.
Sebelmnya, Kejari Gresik telah meminta keterangan 3 pejabat yakni Kepala Diskop Perindag Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Diskop Perindag Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana, giliran penerima bantuan hibah yang dimintai keterangan.
Juga telah memeriksa 10 orang penerima dari UMKM untuk uji sampling. Tapi melihat besarnya penerima dari hibah ini, maka memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah.
Untuk memeriksa dan menyimpulkan perkara tersebut masuk tindak pidana korupsi (tipikor), pihaknya membutuhkan waktu lebih banyak lagi. Pasalnya, untuk menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan membutuhkan beberapa data tambahan dan keterangan dari berbagai pihak.
Dalam pengadaan tersebut, masih ada tambahan keterangan yang bisa digali. Sebab, hanya 9 rekanan yang di klik oleh Diskopperindang Gresik menjadi penyedia barang melalui e-katalog lokal. Sedangkan, background rekanan tersebut merupakan kontraktor. Ditambah lagi, waktu realisasi hibah UMKM sangat mepet dengan tutup tahun anggaran 2022. Padahal, pengajuannya sudah sejak awal pengesahan APBD Gresik tahun 2022.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan pulbaket penyaluran dana hibah untuk UMKM yang disalurkan melalui e-katalog tahun anggaran 2022 sebesar 19 milyar yang diserap Rp 17 milyar untuk 782 pelaku UMKM di Kabupaten Gresik.
Komentar telah ditutup.