GRESIK – Beritautama.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mencopot reklame yang tidak mengantongi izin lantaran belum membayar pajak. Pelanggaran itu ditemukan di dua titik lokasi, yakni di Sarikat Jaya Jl. R.A. Kartini dan Toko Anugerah Jl. Sumatera Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengungkapkan bahwa reklame tersebut sudah melewati batas masa pemasangan.
Dia menerangkan, banner yang berada di Sarikat Jaya itu berukuran 4×3 meter dengan tiang besi penyangga setinggi 7 meter. Kemudian, memiliki 2 sisi menghadap timur dan barat, masing-masing sisi ada 6 lembar atau 12 lembar dari banner lama yang ditumpuk banner baru.
Di tempat lainnya, lanjut Suprapto, pihaknya menemukan 3 lapis tumpukan banner lama dengan bannerbaru di Toko Anugerah, dengan ukuran 10×3 meter.
“Pencopotan tadi dilakukan juga untuk menambah pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibumtram) Satpol PP Kabupaten Gresik Ari Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari BPPKAD, pajak reklame tersebut belum dibayar mulai tahun 2018.
“Barusan saya konfirmasi ke sana,” ujarnya kepada beritautama.co, Rabu (14/09/2022).
Sebagaimana diketahui, pemasangan reklame tanpa izin tersebut melanggar Perda Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Serta melanggar Perbup No. 09 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame di Gresik. (feb/zar)