GRESIK, Berita Utama – Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik mengaku belum menerima laporan maling membobol SDN 2 Sumput atau UPT SDN 166 Gresik, Kecamatan Driyorejo sehingga berhasil menggasak 8 laptop dan 1 unit proyektor.
“Informasi belum dilaporkan ke sini, kalau sudah laporan resmi ke dinas. Nanti Dinas akan bersurat ke inspektorat, untuk dibawa dan dibahas di majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” ujar Sekretaris Dinas (Sekdin) Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma saat ditemui beritautama.co, Senin (11/09/2023).
Majelis TPTGR yang berisikan pihak Inspektorat dengan BPPKAD ini, sambung dia, nantinya akan melakukan pembahasan beserta kajian untuk mengidentifikasi, kasus kehilangan ini terjadi karena murni kelalaian atau ketidaksengajaan karena keterbatasan kemampuan.
“Dinas akan memberikan follow up. Itu kalau tidak sengaja, akan dilakukan penghapusan barangnya dari data yang ada di sistem kita, karena pencurian, rusak dan sebagainya. Makanya, perlu diidentifikasi kadar kelalaiannya gimana? kalau ada kelalaian, maka ada tuntutan ganti rugi. Misalnya, kategori kelalaian, dia sengaja tidak dijaga. Digeletakno tok, itu juga masuk kriteria kelalaian. Kalau loker dikuci, ruangan dijaga, ini bukan kelalaian, karena diluar kemampuan,” imbuh dia.
Herawan menghimbau kepada seluruh UPT sekolah di Kabupaten Gresik supaya dilengkapi dengan petugas keamanan, beserta tempat tertutup untuk menyimpan barang berharga. Kemudian, ada penutupan akses tertentu jika jadwal pembelajaran sekolah sudah selesai, khususnya di sekolah yang dilewati padatnya aktivitas masyarakat.
“Kita tunggu mereka untuk melaporkan terkait pencurian dulu, nanti kita sampaikan ke Inspektorat. Setelah itu, Inspektorat akan sampaikan ke BPPKAD, kemudian dilakukan majelis TPTGR. Nah, hasil dari majelis akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.