Gresik, Berita Utama -Larangan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak menjual maupun mengedarkan obat sirup yang tercemar bahan berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG yang disinyalir menjadi salah satu penyebab terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Rumah Sakit (RS), puskesmas, dan apotek, Jum’at (21/10/2022).
Petugas melakukan pengecekan terkait obat-obatan.Hasilnya, mayoritas rumah sakit, puskesmas dan apotek di Kabupaten Gresik sudah menarik persediaan obat sirup atau obat cair dari etalase display (penjualan). Meski beberapa masih ditemukan memajang obat sirup atau obat cair, akan tetapi sudah tidak diperjual belikan.
“Ada apotik yang sudah menarik sediaan obat Sirop dan cair dari etalase atau display untuk ditempatkan tersendiri,” kata Kepala Dinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah.
Selain melakukan pengecekan obat sirup, lanjut Khusnah, petugas Dinkes Gresik juga menghimbau kepada petugas rumah sakit, puskesmas dan apotek agar memasang informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan penjualan obat sirup.
“Kami juga memberi saran kepada Apotek untuk memasang Informasi bahwa utk sementara tidak melayani pembelian obat dalam bentuk sirup atau cair,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya memastikan bahwa kasus gagal ginjal akut pada anak belum ditemukan di Kabupaten Gresik. Untuk itu, masyarakat dihimbau tidak panik, tetapi tetap dengan pengawasan ketat terhadap anak dan senantiasa menjaga kesehatan.
“Jika ada keluhan gejala penyakit terhadap putra-putri sebaiknya dibawa ke Fasilitas Kesehatan (Faskes),” pungkasnya.