SUMENEP – Beritautama.co – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap pria berinisial DW (28), Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota. DW diamankan petugas kepolisian pada Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di halaman rumah salah satu warga.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan proses penangkapan tersebut terjadi lantaran ada laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlapor yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu,” katanya, Jumat (20/05/2022).
AKP Widiarti melanjutkan, dengan adanya laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor. Atas laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian mendapatkan kabar jika terlapor bakal melakukan transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terlapor,” imbuhnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor DW, yakni satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram, satu buah bungkus rokok, dan satu unit HP warna hitam.
Mantan Kapolsek Kota itu mengaku bahwa terlapor berikut barang buktinya telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersebut, DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)